Gowaslu merupkan aplikasi laporan pelanggran pilkada berbasis android untuk memudahkan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran.
Dengan basis teknologi pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan setiap laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi kepada pengawas Pemilu.
Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.
Adapun tata cara melakukan laporan dugaan pelanggran pilkada 2020 melalaui aplikasi gowaslu sebagai berikut:
Unduh dan Install Aplikasi
- Unduh aplikasi Gowaslu dengan membuka playstore kata kunci “Gowaslu”
- Setelah unduh/download selesai, lalu “install”
Pendaftaran
- Buka Aplikasi Gowaslu dengan klik SIGN UP dan mengisi kolom :
Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor HP. - Pendaftar dapat melihat data diri dalam menu profil kanan atas.
Data pendaftar ini dijadikan informasi pelapor saat melakukan laporan.
Log In
Masuk kedalam sistem aplikasi Gowaslu dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan tadi.