Jumat, 19 Agustus 2022
zonaintelektual.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
       
       
zonaintelektual.com
No Result
View All Result

Beranda » Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tapi Enggartiasto Lukito

Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tapi Enggartiasto Lukito

by Redaksi ZonI
30 Juni 2021
in Warta
15
PT TIM

Istimewa

Share on FacabookShare on WhatsappShare on Twitter

JAKARTA-Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Karenanya, meminta tanggungjawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat.

Pasalnya, sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM No.19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Berita Acara Rapat PT TIM

Berita Acara Rapat PT TIM ini di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH.

Hal ini sesuai dengan Notaris Leo Hutabarat, SH, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang di buat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan, SH, di Jakarta.

Status kepemilikan saham ini juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Ny Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH, sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Ny Sumardilah OR, SH, tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

“Jadi, di akte no 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah pak Bambang Yoga dan pak Enggartiasto,” ujar Hardjuno yang didampingi Prisma Wardhana Sasmita, Rahmat Hijjir dan Affandi Affan
di Jakarta, Rabu (30/6).

Karena itu tegas Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana Sea Games ini menyesatkan

Alasannya, subjek hukum KMP Sea Games 1997 adalah PT TIM.

Hal ini diperkuat dalam akte pendirian maupun perubahan saham.

“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham didalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10.

“Dalam putusan tersebut, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukito,” terangnya.

Dengan demikian, semakin menegaskan Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM tersebut.

Ini sesuai akte terakhir yang mempunyai kedudukan saham setelah Sea Games 1997 berakhir pada tahun 1998 sesuai

BacaJuga

Pengurus IMLA Padangsidimpuan Resmi Dilantik di UIN SYAHADA

Ini Makna Kemerdekaan Bagi Rusydi Nasution

“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” jelasnya.

Hardjuno menegaskan bukti tanggungjawab PT TIM terlihat dalam MoU KMP dan KONI.

Bahkan ini diperkuat dalam susunan panitia Sea Games.

“Semua jelas di laporan audit. Disusunan panitia, ada nama pak Bambang Yoga dan pak Enggar,” tegasnya.

Karena itu dia menyarankan agar PT TIM melaksanakan hasil putusan PN Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggungjawaban PT TIM dan melakukan rekonsiliasi.

“Pemanggilan rapat pengurus PT TIM oleh komisaris berdasar UUPT dan putusan PN,” pungkasnya.

Lebih lanjut Hardjuno menjelaskan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.

Pembebanan Tanggung Jawab

Sebab yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi, yaitu PT TIM..

“Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab,” ungkapnya.

Karenanya, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil.

Terlebih, sebagai Ketua KMP SEA Games-1997, kliennya sudah menugaskan penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian, Bambang Riyadi Soegomo.

“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua Harian untuk menyelenggarakan SEA Games,” terangnya.

Menurut Hardjuno, biaya penyelenggaraan Sea Games 1997 tadinya sebesar Rp70 Miliar, kemudian dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 Miliar.

Justru negara masih ngutang sebesar Rp 86 Miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu.

Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar.

Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar.

“Kok hari gini mau menagih uang recehan non APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya. Mestinya, ada kekurangan dana yang mesti kita minta ke pemerintah,” tegasnya.

Tags: Bambang TrihatmodjoEnggartiasto LukitoKasus PT TIMPT TIM
Share8SendTweet5Send
Previous Post

Pemuda Muhammadiyah Dukung Sikap BEM UI

Next Post

Ekonom: PPKM Darurat Mirip Lockdown Terselubung

Related Posts

IMLA
Warta

Pengurus IMLA Padangsidimpuan Resmi Dilantik di UIN SYAHADA

by Redaksi ZonI
14 Agustus 2022
0

Padangsidimpuan| Ittihad Mudarrisi Lughah Al-Arabiah (IMLA) Kota Padangsidimpuan Periode 2022-2026 Menggelar Pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah,...

Read more
Gerindra
Warta

Ini Makna Kemerdekaan Bagi Rusydi Nasution

by Fauzan Azmi
14 Agustus 2022
0

PADANGSIDIMPUAN-Setiap tahun, tepatnya pada 17 Agustus, bangsa Indonesia akan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan. Berbagai...

Read more
RHa Hasibuan
Warta

Pelaku Penganiayaan Diduga Kebal Hukum, Korban Nyaris Kehilangan Nyawa

by Redaksi ZonI
12 Agustus 2022
0

Padang Sidempuan (10/08/22)| RHa Hasibuan,SH selaku kuasa hukum korban terhitung sejak tanggal 07 Juni 2022....

Read more
Ahmad Afandi
Warta

Lulus Sekolah Duta Maritim Indonesia, Ahmad Afandi Mewakili Tapanuli Selatan

by Redaksi ZonI
10 Agustus 2022
0

Ahmad Afandi merupakan seorang pemuda yang berasal dari Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Lulus sebagai...

Read more
Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan
Warta

Bersama BIN, Dinkes Gelar Vaksinasi Booster 2 Perdana untuk Nakes di Tapanuli Selatan

by Redaksi ZonI
8 Agustus 2022
0

Tapanuli Selatan || Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Badan Intelijen Negara...

Read more
Next Post
Sasmito Hadinegoro

Ekonom: PPKM Darurat Mirip Lockdown Terselubung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemukul imam masjid

Risih Dengar Orang Mengaji, Orang Ini Tampar Imam Masjid

8 Mei 2021
Tri Kompetensi Dasar

Implementasi Tri Kompetensi Dasar IMM dalam diri Seorang Kader

19 September 2021
UIN SYAHADA

Sah, IAIN Padangsidimpuan Beralih Status Menjadi UIN Syahada

10 Juni 2022
Kecelakaan Labuhanbilik

Hendak Pulang Dari Pesta, Mobil Xenia Masuk Parit: 4 Meninggal

31 Mei 2021
Wisuda UIN SU 2022

Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda

235
Penemuan sabu-sabu 20Kg gak bertuan

Penemuan Sabu-sabu 20Kg Oleh Nelayan, AMPI Paten: Ungkap Siapa Pemiliknya

15
Beasiswa-UKT-KIP-Kuliah

Bantuan UKT Bagi Mahasiswa Aktif Semester 3, 5, dan 7

14

Jangan Ada Polemik Sidempuan Dengan Sidimpuan

11
Bahaya Rokok

Duta Maritim Indonesia Dikenalkan Tentang Bahaya Rokok Dalam Merusak Ekosistem

17 Agustus 2022
Rokhmin Dahuri

Prof. Rokhmin Dahuri: Mengenal Potensi Maritim Indonesia

17 Agustus 2022
Sarinah Fashion Week

Duta Maritim Indonesia Kampanyekan RUU Daerah Kepulauan dan Menggelar Sarinah Fashion Week

17 Agustus 2022
HUT 5 Aspeksindo

HUT Ke 5 Aspeksindo Sekaligus Mengukuhkan Peserta Duta Maritim Indonesia 2

17 Agustus 2022

Recent News

Bahaya Rokok

Duta Maritim Indonesia Dikenalkan Tentang Bahaya Rokok Dalam Merusak Ekosistem

17 Agustus 2022
Rokhmin Dahuri

Prof. Rokhmin Dahuri: Mengenal Potensi Maritim Indonesia

17 Agustus 2022
Sarinah Fashion Week

Duta Maritim Indonesia Kampanyekan RUU Daerah Kepulauan dan Menggelar Sarinah Fashion Week

17 Agustus 2022
HUT 5 Aspeksindo

HUT Ke 5 Aspeksindo Sekaligus Mengukuhkan Peserta Duta Maritim Indonesia 2

17 Agustus 2022

Kategori

  • Pemuda
  • Mahasiswa
  • Warta
  • Narasi
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek

Pos-pos Terbaru

  • Duta Maritim Indonesia Dikenalkan Tentang Bahaya Rokok Dalam Merusak Ekosistem
  • Prof. Rokhmin Dahuri: Mengenal Potensi Maritim Indonesia
  • Duta Maritim Indonesia Kampanyekan RUU Daerah Kepulauan dan Menggelar Sarinah Fashion Week
  • HUT Ke 5 Aspeksindo Sekaligus Mengukuhkan Peserta Duta Maritim Indonesia 2
  • Suwidi Tono Bedah RUU Daerah Kepulauan Bersama Duta Maritim Indonesia

Recent News

Bahaya Rokok

Duta Maritim Indonesia Dikenalkan Tentang Bahaya Rokok Dalam Merusak Ekosistem

17 Agustus 2022
Rokhmin Dahuri

Prof. Rokhmin Dahuri: Mengenal Potensi Maritim Indonesia

17 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Kontak

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2022 - Zonaintelektual.com

No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2022 - Zonaintelektual.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.