Kasus pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dilakukan oleh dosen berinisial A kepada mahasiswa bimbingannya mengakui dirinya khilaf.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Dermawan.
Darmawan mengatakan kliennya telah mengakui perbuatannya tersebut baik kepada pihak kampus maupun dalam pemeriksaan kepolisian.
Hanya saja media sosial sejauh ini banyak menyebarkan berita bohong sehingga memberikan tekanan terhadap terlapor dan keluarganya.
“Kasus ini ada, diakui oleh klien kami, namun tidak sebesar dan bombastis yang ada di media. Klien kami mengaku khilaf. Tolong media dan masyarakat hargai dan gunakan asas praduga tak bersalah,” ucap Darmawan.
Hingga saat ini informasi yang dihimpun dari beberapa awak media ada empat orang menjadi korban pelecehan di Unsri.
Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) dengan oknum dosen berinisial R dikutip dari liputan6.com.
Pewarta: FA
Editor: FA