Minggu, 14 Agustus 2022
zonaintelektual.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
       
       
zonaintelektual.com
No Result
View All Result

Beranda » Edi Negara : Mempekerjakan Pekerja/Buruh Sekurang-Kurangnya 10 Orang Perusahaan Wajib Membuat Peraturan Perusahaan

Edi Negara : Mempekerjakan Pekerja/Buruh Sekurang-Kurangnya 10 Orang Perusahaan Wajib Membuat Peraturan Perusahaan

by Redaksi ZonI
4 April 2022
in Warta
15
Perusahaan

Istimewa

Share on FacabookShare on WhatsappShare on Twitter

zonaintelektual.com|

Ketentuan yang mengatur mengenai aturan perusahaan dapat kita jumpai di dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 115 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 “UU Ketenagakerjaan” dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (“Permenaker 16/2011”). di dalam pasal 108 ayat dikatakan bahwa :

1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

2. Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.

3. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.

Dengan demikian perusahaan wajib membuat aturan perusahaan apabila mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Kecuali jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

BacaJuga

Pelaku Penganiayaan Diduga Kebal Hukum, Korban Nyaris Kehilangan Nyawa

Lulus Sekolah Duta Maritim Indonesia, Ahmad Afandi Mewakili Tapanuli Selatan

Tugas, wewenang dan tanggung jawab penyusunan peraturan perusahaan adalah merupakan tanggung jawab dari perusahaan itu sendiri, dalam naskah penyusunan peraturan perusahaan harus dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan bersangkutan. Pekerja/buruh yang mewakili pun haruslah dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang b

bersangkutan.

Dalam perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus dari pekerja/serikat buruh tersebut. Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut harus pengusaha terima kembali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Tentu dalam hal ini perusahaan harus mempertimbangkan Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut. Namun jika dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tidak memberikan saran dan pertimbangan maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut.

Dalam pasal 7 Permenaker 16/2011 dikatakan pengesahaan peraturan perusahaan dilakukan oleh :

a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;

b. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan vprovinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

c. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

Merujuk dalam pasal 118 UU Ketenagakerjaan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau membuat peraturan perusahaan atau perusahaan yang tidak mempebaruhi peraturan perusahaan yang sudah ada, dipidana denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak Rp. 50 juta. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya pada instatasi yang bersangkutan.

Tags: KetenagakerjaanMenakerPekerjaPerusahaan
Share8SendTweet5Send
Previous Post

Alumni FEBI IAIN Padangsidimpuan 2022 Beri Bantuan Ke Panti Asuhan

Next Post

Akibat Sopir Mengantuk Mobil Penumpang Terjun Di Sungai Batang Natal

Related Posts

RHa Hasibuan
Warta

Pelaku Penganiayaan Diduga Kebal Hukum, Korban Nyaris Kehilangan Nyawa

by Redaksi ZonI
12 Agustus 2022
0

Padang Sidempuan (10/08/22)| RHa Hasibuan,SH selaku kuasa hukum korban terhitung sejak tanggal 07 Juni 2022....

Read more
Ahmad Afandi
Warta

Lulus Sekolah Duta Maritim Indonesia, Ahmad Afandi Mewakili Tapanuli Selatan

by Redaksi ZonI
10 Agustus 2022
0

Ahmad Afandi merupakan seorang pemuda yang berasal dari Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Lulus sebagai...

Read more
Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan
Warta

Bersama BIN, Dinkes Gelar Vaksinasi Booster 2 Perdana untuk Nakes di Tapanuli Selatan

by Redaksi ZonI
8 Agustus 2022
0

Tapanuli Selatan || Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Badan Intelijen Negara...

Read more
Logo UIN SYAHADA Padangsidimpuan
Warta

Ini Makna Filosofis Logo Baru UIN SYAHADA Padangsidimpuan

by Redaksi ZonI
5 Agustus 2022
0

Padangsidimpuan| Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (SYAHADA) Padangsidimpuan telah resmi menerbitkan...

Read more
Logo UIN SYAHADA Padangsidimpuan
Warta

Sah! Logo Baru UIN SYAHADA Padangsidimpuan

by Fatrah Harahap
4 Agustus 2022
0

Padangsidimpuan| Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN SYAHADA) Padangsidimpuan telah resmi menerbitkan...

Read more
Next Post
Kecelakaan

Akibat Sopir Mengantuk Mobil Penumpang Terjun Di Sungai Batang Natal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemukul imam masjid

Risih Dengar Orang Mengaji, Orang Ini Tampar Imam Masjid

8 Mei 2021
Tri Kompetensi Dasar

Implementasi Tri Kompetensi Dasar IMM dalam diri Seorang Kader

19 September 2021
UIN SYAHADA

Sah, IAIN Padangsidimpuan Beralih Status Menjadi UIN Syahada

10 Juni 2022
Kecelakaan Labuhanbilik

Hendak Pulang Dari Pesta, Mobil Xenia Masuk Parit: 4 Meninggal

31 Mei 2021
Wisuda UIN SU 2022

Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda

235
Penemuan sabu-sabu 20Kg gak bertuan

Penemuan Sabu-sabu 20Kg Oleh Nelayan, AMPI Paten: Ungkap Siapa Pemiliknya

15
Beasiswa-UKT-KIP-Kuliah

Bantuan UKT Bagi Mahasiswa Aktif Semester 3, 5, dan 7

14

Jangan Ada Polemik Sidempuan Dengan Sidimpuan

11
Duta Maritim

Audiensi ASPEKSINDO dan Duta Maritim Bersama DPD RI

13 Agustus 2022
Kemenparekraf

Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Kemenparekraf

12 Agustus 2022
HUT ASPEKSINDO

Duta Besar Uni Emirat Arab Hadiri HUT ASPEKSINDO Ke-5 dan RAKORNAS ASPEKSINDO

12 Agustus 2022
Ihsan Mulia

Ihsan Mulia dinyatakan Lulus Sekolah Duta Maritim Indonesia Mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta

12 Agustus 2022

Recent News

Duta Maritim

Audiensi ASPEKSINDO dan Duta Maritim Bersama DPD RI

13 Agustus 2022
Kemenparekraf

Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Kemenparekraf

12 Agustus 2022
HUT ASPEKSINDO

Duta Besar Uni Emirat Arab Hadiri HUT ASPEKSINDO Ke-5 dan RAKORNAS ASPEKSINDO

12 Agustus 2022
Ihsan Mulia

Ihsan Mulia dinyatakan Lulus Sekolah Duta Maritim Indonesia Mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta

12 Agustus 2022

Kategori

  • Pemuda
  • Mahasiswa
  • Warta
  • Narasi
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek

Pos-pos Terbaru

  • Audiensi ASPEKSINDO dan Duta Maritim Bersama DPD RI
  • Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Kemenparekraf
  • Duta Besar Uni Emirat Arab Hadiri HUT ASPEKSINDO Ke-5 dan RAKORNAS ASPEKSINDO
  • Ihsan Mulia dinyatakan Lulus Sekolah Duta Maritim Indonesia Mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Pelaku Penganiayaan Diduga Kebal Hukum, Korban Nyaris Kehilangan Nyawa

Recent News

Duta Maritim

Audiensi ASPEKSINDO dan Duta Maritim Bersama DPD RI

13 Agustus 2022
Kemenparekraf

Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Kemenparekraf

12 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Kontak

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2022 - Zonaintelektual.com

No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2022 - Zonaintelektual.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.