Senin, 27 Juni 2022
zonaintelektual.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
zonaintelektual.com
No Result
View All Result

Beranda » Pengembalian Produk dalam Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen

Pengembalian Produk dalam Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen

by Redaksi ZonI
4 Juni 2022
in Artikel
15
Hukum

Muhammad Fachrul Hadallah, S.H

Share on FacabookShare on WhatsappShare on Twitter

Manusia diciptakan di dunia sebagai makhluk sosial dan ekonomi. Allah menciptakan manusia beserta akalnya untuk menciptakan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sejatinya, mereka tidak dapat menciptakan segalanya sendirian karena keterbatasan dan orang lain juga memiliki peran yang harus dijalankan.

Sebagai the human economy, wajar melakukan kegiatan berupa produksi, distribusi, atau konsumsi. Mereka biasa melakukan transaksi dalam kegiatan sehari-hari di pasar tradisional, pasar modern, atau marketplace. Tawar-menawar dalam transaksi kerap terjadi agar memunculkan kesepakatan bersama atau prinsip sama-sama ikhlas.

BacaJuga

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NIK Digunakan Sebagai NPWP

Berpikir Positif Sebagai Bagian Dari Kemampuan Regulasi Diri

Ketika melakukan transaksi di pasar offline atau online, tidak jarang menemukan kata “barang yang sudah di beli tidak dapat dikembalikan” atau sejenisnya. Pelaku usaha biasa menempelkan kata-kata tersebut di area toko atau bisa saja tidak sama sekali.

Kalimat “barang yang sudah di beli tidak dapat dikembalikan” sangat menguntungkan pelaku usaha dan merugikan konsumen. Pelaku usaha bisa saja menjual barang yang cacat atau tidak sesuai dengan permintaan konsumen. Imbasnya, konsumen menerima barang cacat dan pada saat ingin return ke pelaku usaha, mereka bisa saja menolak dengan alasan barang tidak dapat dikembalikan.

Konsumen yang posisinya lemah dilindungi oleh UU No. 8 tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam konteks ini, pelaku usaha telah melakukan pencantuman klausula baku yang dilarang karena menyatakan bahwa mereka berhak menolak penyerahan kembali barang yang telah dibeli oleh konsumen sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 8 tahun 1999.

Page 1 of 3
123Next
Tags: HukumKesejahteraan sosialKonsumen
Share8SendTweet5Send
Previous Post

Aprinal Anwar Sah Terpilih Menjadi Presiden Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan Periode 2022-2023

Next Post

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NIK Digunakan Sebagai NPWP

Related Posts

NPWP
Artikel

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NIK Digunakan Sebagai NPWP

by Redaksi ZonI
5 Juni 2022
0

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur penggunaan NIK...

Read more
Berfikir Positif
Artikel

Berpikir Positif Sebagai Bagian Dari Kemampuan Regulasi Diri

by Muhammad Ikhsan
8 April 2022
0

Nama : Andi Saputra DasopangNIM : 21200011038 Konsentrasi Psikologi Pendidikan IslamInterdisiplinery Student IslamicPasca Sarjana UIN...

Read more
Pasar Induk
Artikel

Pelebaran Pasar Induk Lau Cih, Dipastikan Berlanjut

by Redaksi ZonI
12 Januari 2022
0

Pembangunan yang cenderung berpusat di perkotaan menghasilkan dua sisi, dimana adanya sisi positif dan negatif....

Read more
Ulakma
Artikel

Perbaikan Jalan Ulakma Sinaga Kabupaten Simalungun; Menuju Pembangunan yang Merata

by Redaksi ZonI
1 Januari 2022
0

Penulis: Rizki Kurnia Ningsi Pemeliharaan Jalan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan perbaikan jalan...

Read more
Mindfulness
Artikel

Mindfulness untuk Kesadaran dan Penerimaan (Perspektif Psikologi Positif)

by Redaksi ZonI
24 Desember 2021
0

Di tengah padatnya aktivitas dan rutinitas sehari-hari, terkadang kita lupa untuk menikmati kehidupan itu sendiri....

Read more
Next Post
NPWP

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NIK Digunakan Sebagai NPWP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemukul imam masjid

Risih Dengar Orang Mengaji, Orang Ini Tampar Imam Masjid

8 Mei 2021
Tri Kompetensi Dasar

Implementasi Tri Kompetensi Dasar IMM dalam diri Seorang Kader

19 September 2021
UIN SYAHADA

Sah, IAIN Padangsidimpuan Beralih Status Menjadi UIN Syahada

10 Juni 2022
Kecelakaan Labuhanbilik

Hendak Pulang Dari Pesta, Mobil Xenia Masuk Parit: 4 Meninggal

31 Mei 2021
Beasiswa-UKT-KIP-Kuliah

Bantuan UKT Bagi Mahasiswa Aktif Semester 3, 5, dan 7

14

Waktu Ibarat Pedang

3
Efektiitas Petisi

Melirik Efektifitas Trend Petisi Mahasiswa di tengah Pandemi || Fauzan Azmi

2

Resesi VS Corona, Disalib Perebutan Kursi Jabatan

2
RHa Hasibuan

TUDUHAN PERCOBAAN PERBUATAN CABUL KORBAN JMH TERHADAP AZ DIDUGA REKAYASA

27 Juni 2022
Wisuda UIN SU 2022

Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda

26 Juni 2022
RUU KUHP

Polemik RUU KUHP, Ketum IMM Tapsel-Psp Angkat Bicara

23 Juni 2022
Kwarcab Padang Sidempuan

Pengurus Kwarcab Padang Sidempuan Audiensi dengan Walikota Padang Sidempuan

22 Juni 2022

Recent News

RHa Hasibuan

TUDUHAN PERCOBAAN PERBUATAN CABUL KORBAN JMH TERHADAP AZ DIDUGA REKAYASA

27 Juni 2022
Wisuda UIN SU 2022

Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda

26 Juni 2022
RUU KUHP

Polemik RUU KUHP, Ketum IMM Tapsel-Psp Angkat Bicara

23 Juni 2022
Kwarcab Padang Sidempuan

Pengurus Kwarcab Padang Sidempuan Audiensi dengan Walikota Padang Sidempuan

22 Juni 2022

Kategori

  • Pemuda
  • Mahasiswa
  • Warta
  • Narasi
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek

Pos-pos Terbaru

  • TUDUHAN PERCOBAAN PERBUATAN CABUL KORBAN JMH TERHADAP AZ DIDUGA REKAYASA
  • Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda
  • Polemik RUU KUHP, Ketum IMM Tapsel-Psp Angkat Bicara
  • Pengurus Kwarcab Padang Sidempuan Audiensi dengan Walikota Padang Sidempuan
  • 20 Tahun Penantian, Akhirnya Padang Sidempuan Kembali Mengirimkan Paskibraka ke tingkat Nasional

Recent News

RHa Hasibuan

TUDUHAN PERCOBAAN PERBUATAN CABUL KORBAN JMH TERHADAP AZ DIDUGA REKAYASA

27 Juni 2022
Wisuda UIN SU 2022

Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda

26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Kontak

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2022 - Zonaintelektual.com

No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2022 - Zonaintelektual.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.