Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Pemuda

Abrasi Pantai Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Harus Menjadi Fokus Pemerintah Daerah

badge-check

Sesuai dengan informasi yang diperoleh DPP IMA Madina dari salah seorang warga Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis berinisial MS bahwasanya telah terjadi lagi abrasi pantai yang menyebabkan terkikisnya puluhan meter bibir pantai hingga ke rumah warga di daerah tersebut.

Maka dari itu seharusnya Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Provinsi harus mengindahkan UU Nomor 27 Tahun 2007 Bab IX Pasal 50 ayat (2) dan (3) yang berbunyi

(2) Gubernur berwenang memberikan HP-3 wilayah pesisir sampai dengan 12 (dua belas mil) laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan perairan lintas kabupaten /kota

(3) Bupati /Walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah pesisir pantai 1/3 (satu pertiga ) kewenangan wilayah provinsi.

Maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten sudah seharusnya mengusulkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya dalam hal penanganan bencana hal ini sudah diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sebagaima dijelaskan pada BAB V TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT Pasal 18 (1) Pemerintah menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu. (2) Pemerintah provinsi menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas kabupaten/kota. (3) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan kabupaten kota

Selain upaya mitigasi bencana dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pihak Penegak Hukum diharapkan dapat memantau perusakan Ekosistem Terumbu Karang dan Mangrove karena kedua hal ini sangat bermanfaat guna mengurangi abrasi pantai. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup sudah saatnya menggalakkan penanaman kembali mangrove disepanjang bibir pantai yang selalu abrasi guna meminimalisir bencana abrasi yang dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan.

Baca Lainnya

Kawal Kebijakan dan Keadilan, Bidang IMMawati DPD IMM SUMUT Gelar Dialog Interaktif

29 Desember 2024 - 17:40 WIB

Dialog Interaktif IMMawati

KNPI Gelar “Goes To School” SMA/MA Se Kota Padangsidimpuan, Bentuk Generasi Emas 2045

21 Desember 2024 - 23:21 WIB

PD Pemuda Muhammadiyah Tapsel Apresiasi Kinerja Polri dalam Menjaga Keamanan Pesta Demokrasi 2024

30 November 2024 - 17:11 WIB

Pemuda Jateng Desak Copot Kepala OJK Kanwil Jateng-DIY Terkait Krisis Pimpinan Bank Jateng

12 November 2024 - 17:18 WIB

Angkatan Muda Muhammadiyah Padangsidimpuan Gelar Deklarasi Pilkada Damai

22 September 2024 - 22:08 WIB

Trending di News