ASPEKSINDO dan para duta maritim Indonesia melakukan audiensi ke kantor DPD RI terkait RUU Daerah kepulauan pada Jum’at, (12/08/22).
Berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan perwakilan duta maritim indonesia dengan mengajukan 3 pertanyaan kepada DPD RI menghasilkan 1 jawaban bahwa DPD tidak mempunyai wewenang dalam mensahkan UU.D
DPD RI telah dan beberapa kali mengajukan dan berdiskusi dengan DPR RI tentang terkait RUU Daerah kepulauan ini akan tetapi DPR RI tidak begitu memperhatikan hal tersebut. Ujar ketua DPD RI.
Direktur Asosiasi pemerintah daerah kepulauan dan pesisir seluruh Indonesia (Aspeksindo) bapak Dr. Andi Fajar Asti, M.Pd., M.Sc mengatakan bahwa tujuan utama dari audiensi yang dilakukan Aspeksindo dan para duta maritim Indonesia untuk memastikan sudah sejauh mana pembahasan dari RUU Daerah kepulauan ini.
Kemudian melalui wawancara pers tersebut beliau mengatakan Bahwa RUU Daerah kepulauan itu sudah berada di DPR RI. Akan tetapi sampai sekarang status dari RUU Daerah kepulauan itu masih tergantung di DPR RI.
Disamping itu Direktur Aspeksindo tersebut berharap RUU Daerah kepulauan ini harusnya lebih cepat di sahkan untuk kemajuan daerah kepulauan dan pesisir seluruh Indonesia.
Ketua DPD RI mengatakan bahwa Aspeksindo dan para duta maritim Indonesia ini diharapkan juga bisa beraudiensi dengan DPR RI atau melakukan demo kecil guna untuk mengingatkan DPR RI terkait RUU Daerah kepulauan yang masih tergantung.