Mandailing Natal – Camat Muara Batang Gadis, Zul Hidayat, melaksanakan upacara pengukuhan sembilan anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin (22/1/2023).
Surat Keputusan (SK) dengan nomor 141/1538/K/2023, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan BPD, diserahkan secara resmi di kantor Camat Muara Batang Gadis, Singkuang.
Dalam sambutannya, Camat Zul Hidayat menyampaikan pesan khusus kepada para anggota BPD yang baru dilantik.
Ia menekankan pentingnya peran BPD dalam pengawasan dan pembangunan desa, serta mendorong agar BPD tetap menjaga keharmonisan dengan pemerintahan desa, terutama kepala desa di Tabuyung.
“Tugas BPD itu mengawasi, bukan untuk bersebrangan jalan dengan pemerintahan. Harus tetap kompak, sehingga percepatan pembangunan cepat terealisasi di desa Tabuyung,” ucap Camat Zul Hidayat dengan lugas.
Camat mengingatkan bahwa peran BPD adalah memberikan masukan dan mengawasi jalannya pembangunan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kepala desa. Ia berharap agar BPD dapat berperan aktif dalam mendukung percepatan pembangunan di Desa Tabuyung.
Dalam konteks pembangunan, Camat Zul Hidayat menjelaskan bahwa Desa Tabuyung, meskipun memiliki sejumlah tantangan, berhasil meraih penghargaan Desa Mandiri.
Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa prestasi yang sudah diraih harus bisa dipertahankan, terutama karena rencana Desa Tabuyung menjadi Desa Binaan Provinsi pada tahun 2024.
Acara pengukuhan BPD Tabuyung dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Muara Batang Gadis, Kepala Desa Tabuyung, Kanit Intel Polsek Muara Batang Gadis, dan tokoh masyarakat Desa Tabuyung.
Dalam suasana yang penuh semangat, anggota BPD resmi dilantik untuk mulai menjalankan tugasnya dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di Desa Tabuyung.