TAPANULI SELATAN-Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) melantik M Frananda Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel.
Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumut No 800/5076/BKD/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022, bahwa Sekretaris Daerah merupakan satu pihak yang membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, koordinasi adminstratif perangkat daerah, dan tugas pelayanan administrasi lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan,
fungsi yang akan Sekda junjung yakni, membantu Bupati dalam pemutusan kebijakan, pengkoordinasian penyusunan daerah, pengkordinasian salah tugas perangkat daerah.
Selanjutnya, Penjabat Sekda juga bertugas untuk pemantauan dan evaluasi pelaksaan kebijakan pemerintah daerah, pelayanan adminstratif dan pembinaan ASN dioemerintahan daerah, dan Pengendalian , evaluasi terhadap pelaksana tugas kepala daerah
“Lakukanlah langkah strategi untuk kelancaran pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Segera koordinasi dan supervisi terhadap pemangku kepentingan lain,”ungkapnya.
“Jikalau Jujur misalnya, anda tidak bohong anda sudah jujur, tetapi anda berintegritas anda akan menghindari sifat-sifat ketidakjujuran dengan penuh komitmen dan tanggung-jawab,”tuturnya.
Berbeda dengan negara lain seperti Singapura, ketika dia bisa jujur terhadap dirinya, terhadap lingkungannya, namun ketika orang lain ada yang tidak berperilaku seperti dirinya, kemudian dia membuat suatu sistem dengan tujuan menekan seserang untuk jujur, akhirnya secara sistemik kejujuran itu akan menjadi budaya dilingkungan mereka.