Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly P.Pasaribu telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun 2022 kepada DPRD kabupaten itu.
Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 itu disampaikan untuk dibahas melalui Rapat Paripurna di Gedung Dewan di Sipirok pada Senin (29/8) yang dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang.
Dalam pidato Bupati disebutkan rancangan perubahan KUA pada kebijakan pendapatan daerah di proyeksi ada pertambahan sebesar Rp115.169.187.649 dari rencana semula APBD Tahun 2022 sebesar Rp1.324.150.663.414 menjadi sebesar Rp1.439.319.851.063.-
Demikian halnya dalam perubahan belanja daerah ada pertambahan sebesar Rp232.686.136.303, dari semula Rp1.433.189.018.736 di proyeksi menjadi sebesar Rp1.665.875.155.039.
Dibanding proyeksi perubahan pendapatan dan perubahan belanja didapati defisit sebesar Rp226.555.303.976, hanya saja untuk mencapai anggaran yang berimbang maka defisit itu ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp226.555.303.976,-
Paripurna ini dihadiri Wakil Pimpinan DPRD Tapsel Rahmat Nasution, para anggota DPRD, Asisten, Staf ahli, Sekwan, pimpinan OPD, Kabag, Camat dan lainnya.