Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Daerah

Cakades di Tapsel Protes Atas Proses Pilkades di Arse

badge-check


					Cakades di Tapsel Protes Atas Proses Pilkades di Arse Perbesar

TAPSEL- Seorang calon kepala desa (Cakades) di Aek Haminjon, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan melayangkan surat protes kepada panitia pemilihan dan Dinas PMD atas Pilkades yang baru saja usai digelar semalam, Jum’at (16/12/2022).

Cakades tersebut yakni Zulkipli Ritonga calon nomor urut 1 pada Pilkades Aek Haminjon yang dilaksanakan pada Rabu (14/12/2022). Dirinya mempertanyakan pendaftaran salah satu calon yang diduga sudah menjabat 3 periode berturut-turut.

“Surat keberatan tersebut juga awalnya sudah dilayangkan pada Senin (12/12/2022) ke Panitia Penyelenggara Pilkades Dan hari ini saya layangkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes)” Kata Zulkifli.

Sedangkan isi keberatan tersebut yakni, bahwa saudara SB sudah menjabat sebagai Kepala Desa sejak Tahun 2008 yang merupakan periode pertama SB dan dilantik menjadi Kepala Desa Hanopan sebelum diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan No 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

“Penggabungan Desa tersebut antara lain Desa Hanopan, Desa Arse Jae Dolok, Desa Pagaran Tulason ditata menjadi satu Desa dengan sebutan Desa Aek Haminjon,” paparnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pada periode kedua SB dilantik kembali tahun 2009 menjadi Kepala Desa Aek Haminjon untuk masa jabatan 2009-2015 dan periode ketiga dilantik kembali tahun 2017 menjadi Kepala Desa Aek Haminjon untuk masa jabatan 2017-2023.

“Dalam Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 19 Ayat 6 yang berbunyi Kepala Desa periode sebelumnya hanya dapat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa apabila belum pernah menjabat Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dan tidak pernah mengundurkan diri sewaktu menjabat Kepala Desa serta tidak pernah diberhentikan tetap atau diberhentikan sementara sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, sekalipun ada alasan yang menyatakan bahwa SB tidak full masa jabatannya di periode pertama yang di akibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan No 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penggabungan Desa sehingga saat itu dilakukan Pilkades Serentak.

“Hemat saya, saudara SB sudah menjabat 3 Periode berturut-turut dan saya melalui surat keberatan itu mempertanyakan keakuratan atau kebenaran Surat Pernyataan Tidak Menjabat 3 Periode yang dikeluarkan oleh Panitia yang menjadi salah satu syarat pendaftaran Pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya.

Zulfikli Ritonga menambahkan, bahwa Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 19 Ayat 7 itu juga di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39.

“Ayat 1 menyebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Dan Ayat 2 berbunyi, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” tegasnya.

Tanggapan Camat Kecamatan Arse

Sementara itu, Camat Arse M Yusuf mengatakan, sudah mengundang Zulfikli Ritonga hadir ke Kantor Camat pada Senin (12/12/2022) lalu untuk menjelaskan terkait surat keberatan tersebut.

“Pada saat itu beliau sudah menerima penjelasan kami bg, dan siap untuk melaksanakan pilkades dengan Damai. Pencalonan sudah sesuai perbub 27, namun pemaham ybs tidak,” ujarnya ketika dihubungi wartawan.

M Yusuf juga menjelaskan, Panitia sudah menjalankan penyelenggaraan Pilkades sesuai Perbup 27 Pasal 19 ayat 7.

“Panitia menjalankan sesuai perbub 27 bg. Itu yg menjadi acuan mereka bekerja. Lebih jelasnya ada di ayat 7,” bebernya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Mhd Yusuf Nasution, yang dikonfirmasi wartawan terkait surat keberatan tersebut belum memberikan balasan

Baca Lainnya

Festival Ramadan Pegadaian Tahun 2025 Sukses Digelar

19 Maret 2025 - 04:53 WIB

Satu Korban Banjir Bandang Sidimpuan Ditemukan

18 Maret 2025 - 16:28 WIB

Gus Irawan Pasaribu Tunjukkan Keseriusan Untuk Pertanian Tapsel Kembali Bangkit

18 Maret 2025 - 01:12 WIB

Ketua TP PKK Provsu Lantik Ny. Murni Gus Irawan Sebagai Ketua TP PKK Tapsel Periode 2025-2030

18 Maret 2025 - 01:01 WIB

Perdana Apel Gabungan Setelah Dilantik, Bupati : Kami Hadir di Tapsel Ingin Membawa Perubahan

18 Maret 2025 - 00:50 WIB

Trending di News