Mandailing Natal – Tahun 2024 dimulai dengan penuh harmoni di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, dengan penyelesaian kasus pertama, yaitu sengketa daun sirih.
Kisah bermula pada bulan Desember 2023, ketika Fatimah mengambil daun sirih di sekitar pekarangan rumahnya yang disewakan kepada Tawari. Permasalahan timbul ketika Tawari mengklaim bahwa daun sirih tersebut adalah miliknya.
Berita tentang sengketa ini mencapai puncak ketika Fatimah memberitahu suaminya, Tasmal. Tasmal yang merasa rumah yang ditempati Tawari adalah miliknya, merespon dengan emosi dan memerintahkan agar rumah itu dikosongkan.
Beruntung, Kepala Dusun 6 Baturuso, Rahmat, dengan bijak mendengar konflik tersebut. Rahmat segera memediasi kedua belah pihak untuk mencegah kemungkinan konflik di masa depan.
“Keduanya sepakat untuk berdamai di kantor kepala desa, dan Tasmal serta Tawari berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka,” ungkap Kepala Desa Tabuyung, diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Irwan Daulay, saat diwawancara di kantor desa.
Irwan menegaskan bahwa permasalahan ini hanyalah kesalahpahaman semata sehingga terjadi pertengkaran verbal. “Alhamdulillah, tidak ada masalah lagi, semuanya telah terselesaikan,” tambahnya.
Pertemuan mediasi, yang disertai dengan kehadiran tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan dari Kaur dan Kasi Desa Tabuyung, menjadikan peristiwa ini sebagai contoh restorative justice yang sukses.