TAPANULI SELATAN – Dua pria pencuri kabel, RFS (40) dan OSB (28), dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (3/11/2023).
Sebelum dipindahkan, Polsek Sipirok menahan dua pria pencuri kabel itu di RTP Mako Polsek setempat. Proses pemindahan kedua tahanan tersebut bertujuan untuk memudahkan Polsek Sipirok dalam menangani kasusnya.
Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, Minggu (5/11/2023), membenarkan pihaknya telah memindahkan kedua tahanan itu. Meski sudah pindah ke Rutan Kelas IIB Sipirok, namun proses penanganan hukum tetap berjalan.
“Kami upayakan semaksimal mungkin dalam penanganan kasus pencurian kabel yang melibatkan kedua tersangka (RFS dan OSB-red) itu,” terang Kapolsek.
Sebelumnya, Kamis (2/11/2023) pagi, Security PT Sinohydro, selaku rekanan proyek Bendungan di PLTA Simarboru, menyerahkan kedua pria itu ke Polsek Sipirok. Security, serahkan keduanya aatas dugaan pencurian kabel.
Selain itu, Security juga menyerahkan barang bukti berupa, sebilah parang dan sebuah gergaji besi. Serta, sebuah palu bergagang kayu, dan kawat listrik tembaga dari R2 proyek Bendungan PLTA.