Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar!

badge-check


					Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar! Perbesar

MANDAILING NATAL-Kabar buruk bagi warga di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Pasalnya, Koperasi Unit Desa (KUD) Kuala Tunak terancam dibubarkan oleh pemerintah setempat.

Ancaman pembubaran tersebut terungkap setelah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menangah Kabupaten Madina mengirimkan surat peringatan kepada pengurus KUD Kuala Tunak yang berlokasi di Desa Tabuyung.

Dalam surat bernomor 518/593/DKUKM/2024 dijelaskan, sesuai dengan data pada aplikasi online data system (ODS), Kementerian Koperasi dan UKM RI bahwa Koperasi Kuala Tunak yang sekarang dipimpin oleh Wardani Batubara tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selam 2 tahun berturut-turut untuk tahun buku 2021-2022.

Salah seorang anggota Koperasi KUA Kuala Tunak, Parwis Batubara mengakui bahwa selama 2 tahun dia dan ratusan anggota yang lain tidak pernah diundang untuk RAT.”Secara pribadi dan sebagai anggota koperasi saya tidak pernah menerima undangan RAT,”ujarnya.

Menurutnya, ratusan anggota koperasi KUD Kuala Tunak sudah berulang-ulang agar pengurus untuk melaksanakan RAT. Namun, permintaan itu tidak pernah digubris.

“Berbagai cara sudah kami lakukan, agar mereka (pengurus) mau melakukan RAT, tapi tak digubris,”ungkapnya. Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan oleh para pengurus koperasi tersebut sudah menyalahi UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Dikatakan Parwis, berdasarkan pasal 26 ayat I, UU nomor 25/1992, rapat anggota dilakukan palinh sedikit sekali dalam setahun.”Kami meminta agar pengurus dan pengawas segera laksanakan RAT, agar koperasi KUD Kuala Tunak tidak dibubarkan oleh pemerintah atas perintah UU.

Baca Lainnya

Kedatangan Bupati Tapsel dan Thariq Disambut Anak-anak Sekolah Minggu

11 Juli 2024 - 19:46 WIB

Zikir Akbar Wilayah: PPITTNI Padangsidimpuan Siap Berangkat untuk Mendoakan Indonesia Emas

18 Juni 2024 - 12:38 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, DWP STAIN Madina Salurkan Paket Sembako

29 Maret 2024 - 01:46 WIB

Partuha Maujana Simalungun: Tidak Ada Tanah Adat di Wilayah Kabupaten Simalungun

28 Maret 2024 - 12:56 WIB

Menjadi Teladan, Tabuyung Desa Mandiri yang Berhasil Lawan Stunting

28 November 2023 - 12:36 WIB

Trending di Daerah