Jakarta – Aliansi Riau Student Movement melaporkan dugaan perusakan hutan yang diduga dilakukan oleh PT. Wahana Multitalenta Indonesia, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan aliansi, Riki Ardiansyah dan Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dwi Cahyono, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari Jumat (4/10).
Perubahan Fungsi Hutan untuk Perkebunan Sawit
Menurut Aliansi Riau Student Movement, PT. Wahana Multitalenta Indonesia diduga kuat telah merusak kawasan hutan dengan mengubah fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim aliansi, luas area perkebunan yang telah dibangun oleh perusahaan tersebut mencapai sekitar 591 hektar.
“Perusahaan tersebut secara terang-terangan menguasai dan mengolah kawasan hutan yang seharusnya dilindungi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan secara signifikan,” ujar Riki Ardiansyah, Koordinator Aliansi Riau Student Movement.
Tuntutan Aliansi Mahasiswa
Dalam pernyataan resminya, aliansi meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. Wahana Multitalenta Indonesia atas dugaan perusakan hutan ini.
Mereka juga mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan, yang menyatakan bahwa pelanggaran penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 7,5 miliar.
“Kami mendesak KLHK untuk tidak tinggal diam. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menggelar aksi besar-besaran di depan kantor KLHK,” tegas Dwi Cahyono, Kabid Lingkungan Hidup Aliansi Riau Student Movement.