Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat!

badge-check


					Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat! Perbesar

Jakarta – Aliansi Riau Student Movement melaporkan dugaan perusakan hutan yang diduga dilakukan oleh PT. Wahana Multitalenta Indonesia, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan aliansi, Riki Ardiansyah dan Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dwi Cahyono, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari Jumat (4/10).

Perubahan Fungsi Hutan untuk Perkebunan Sawit

Menurut Aliansi Riau Student Movement, PT. Wahana Multitalenta Indonesia diduga kuat telah merusak kawasan hutan dengan mengubah fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim aliansi, luas area perkebunan yang telah dibangun oleh perusahaan tersebut mencapai sekitar 591 hektar.

“Perusahaan tersebut secara terang-terangan menguasai dan mengolah kawasan hutan yang seharusnya dilindungi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan secara signifikan,” ujar Riki Ardiansyah, Koordinator Aliansi Riau Student Movement.

Tuntutan Aliansi Mahasiswa

Dalam pernyataan resminya, aliansi meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. Wahana Multitalenta Indonesia atas dugaan perusakan hutan ini.

Mereka juga mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan, yang menyatakan bahwa pelanggaran penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 7,5 miliar.

“Kami mendesak KLHK untuk tidak tinggal diam. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menggelar aksi besar-besaran di depan kantor KLHK,” tegas Dwi Cahyono, Kabid Lingkungan Hidup Aliansi Riau Student Movement.

Baca Lainnya

Banyak Masyarakat Melakukan Sweeping Narkoba, Polres Labuhanbatu Gagal Memenuhi Atensi Masyarakat!

15 Januari 2025 - 21:46 WIB

Musyawarah Cabang Ke-III PC SAPMA Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan

15 Januari 2025 - 21:31 WIB

Kawal Kebijakan dan Keadilan, Bidang IMMawati DPD IMM SUMUT Gelar Dialog Interaktif

29 Desember 2024 - 17:40 WIB

Dialog Interaktif IMMawati

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M Dukung Penuh Pelaksanaan Darul Arqam Madya Nasional PC IMM Kota Medan

20 Desember 2024 - 20:43 WIB

Hari Libur Nasional Thailand, Dinas Pendidikan Narathiwat Gelar Pengajian Akbar Dan Pembagian Sembako

7 Desember 2024 - 01:05 WIB

Trending di Mahasiswa