Padangsidimpuan – Tim gabungan Pemko Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang terlihat menyemak di kawasan inti Kota Padangsidimpuan.
Tim Gabungan Pemko Padangsidimpuan terdiri dari Polri TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Perdagangan dan MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution menyampaikan penertiban terhadap pedagang kaki lima ini merupakan salah satu bukti kecintaan terhadap Kota Padangsidimpuan.
“Kita ingin Kota Padangsidimpuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tabagsel. Untuk itu fungsi jalan dan trotoar harus dikembalikan semestinya,” kata Walikota Irsan.
“Saudara – saudara saya yang melaksanakan kegiatan ekonomi diharap dapat mengikuti aturan, karena jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum,” tegasnya.
“Silahkan melaksanakan kegiatan perekonomian di Padangsidimpuan, tapi tolong yang namanya jalan dan trotoar dikembalikan ke fungsinya,” kata Walikota.
Sementara itu Yanti, warga Kota Padangsidimpuan ketika melintas di kawasan tersebut mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemko Padangsidimpuan yang terus melakukan penertiban untuk membangun tata kota yang lebih baik dan bersih.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi penertiban ini karena tujuannya untuk membangun tata kota yang lebih baik dan bersih. Sehingga nantinya Kota Padangsidimpuan tidak terlihat kumuh dan semraut lagi. ini untuk kenyamanan kita semua,” ujarnya.
Di lokasi yang sama Kasatpol PP Kota Padang Sidempuan Zulkifli Lubis mengatakan pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL).
Kepada pedagang kaki lima di sekitar Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan agar tidak berjualan di sepanjang jalan dan trotoar, karena bisa menyebabkan aktifitas publik terganggu.
Melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta Dinas Kominfo Padangsidimpuan juga sudah disampaikan. Sudah hampir dua bulan ini kita terus menghimbau kepada pedagang kaki lima yang berada di seputaran Jalan Thamrin ini, ungkap Kasatpol PP.
Penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan.
Kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Hadir dalam kegiatan penertiban pedagang kaki lima itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Danyon Inf 123/RW LETKOL Inf Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakilkan oleh Danramil 0212/02 kota Kapten Inf Maryanto serta pimpinan OPD se Kota Padangsidimpuan.