Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

News

Jelang Pilkada November 2024, IMM Tapsel-Psp Minta Pemko Sidimpuan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Dan Ikrar Netralitas ASN

badge-check


					Jelang Pilkada November 2024, IMM Tapsel-Psp Minta Pemko Sidimpuan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Dan Ikrar Netralitas ASN Perbesar

PADANGSIDIMPUAN-Menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tapanuli Selatan-Padangsidimpuan (Tapsel-Psp) minta Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan lakukan penandatanganan pakta integritas.

Tobat Wahyudi Nasution, Ketua Umum PC IMM Tapsel-Psp meminta Pemko padangsidimpuan agar segera melakukan penandatanganan pakta integritas dan mendeklarasikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Padangsidimpuan, Kamis, (16/05/2024).

“Hal tersebut harus dilakukan sesegera mungkin oleh pemko Padangsidimpuan, untuk mengantisipasi konflik kepentingan dan praktik-praktik intimidasi serta ancaman terhadap pegawai ASN yang ada di lingkungan kota Padangsidimpuan.” Pungkas Tobat.

Menurut Tobat, pilkada kota Padang Sidempuan yang akan terlaksana pada November 2024 mendatang sangat berkemungkinan terjadi potensi adanya dugaan intimidasi terhadap ASN, jika pencegahan tidak dilakukan sesegera mungkin.

“Apalagi isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat kota Padangsidimpuan saat ini Pejabat (PJ) Walikota Padangsidimpuan digadang gadangkan maju sebagai calon kepala daerah di kota Padangsidimpuan, tentu hal tersebut dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti abuse of power nantinya.” Sambung tobat

Tobat juga menghimbau ASN dan pegawai non ASN dilingkup kota Padangsidimpuan agar tidak terlibat dengan politik praktis dan harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip netralitas serta profesionalisme ASN, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf f, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”.

“Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”, tutupnya

Baca Lainnya

Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir Bandang Di Narathiwat, Thailand

2 Desember 2024 - 23:04 WIB

PD Pemuda Muhammadiyah Tapsel Apresiasi Kinerja Polri dalam Menjaga Keamanan Pesta Demokrasi 2024

30 November 2024 - 17:11 WIB

Sidang Ditunda, Penasehat Hukum Minta Eddi Sullam Siregar Dihadirkan

28 November 2024 - 20:31 WIB

Ketua DPD Golkar Paluta, Andar Amin Harahap: Kemenangan Horas Adalah Kemenangan Rakyat Paluta

27 November 2024 - 23:41 WIB

HMI Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dengan Damai

26 November 2024 - 16:21 WIB

Trending di Mahasiswa