Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Kepolisian

Kasus Korupsi APBDes Sihopuk Baru, Kapoles Zamroni : Belum Ada Tersangka Lain!

badge-check


					Kasus Korupsi APBDes Sihopuk Baru, Kapoles Zamroni : Belum Ada Tersangka Lain! Perbesar

Tapanuli Selatan – Terkait kasus dugaan Eks Kepala Desa (Kades), AHH (50), tilep APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, menjelaskan belum ada tersangka lain.

“Sementara, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti untuk tersangka masih mengarah ke AHH,” ujar Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat menjelaskan kasus dugaan Eks Kades tilep DD, Rabu (8/11/2023) siang.

Kapolres menjelaskan, dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Padang Lawas Utara (Paluta) juga mengeluarkan hasil yang senada dengan pihaknya. Artinya, tersangka masih mengarah ke AHH.

“Namun, jika dalam pengembangan atau pelengkapan berkas perkara nanti muncul tersangka lain, maka akan kita proses,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Tapsel menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait ulah Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta itu.

Yang mana, berdasarkan Dumas, kuat dugaan AHH tidak membayar honor beberapa perangkat desa. Dari Dumas itu, Polisi melakukan lidik. Dan pada Rabu (2/8/2023) lalu, Penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah lakukan gelar perkara bersama Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Dari hasil audit APIP Inspektorat Daerah Paluta, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Lalu, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa.

Serta, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018. Dari hasil audit APIP pula, AHH terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan APBDes dari DD TA 2018.

Jumlahnya tak main-main, yakni senilai Rp449.752.593 atau nyaris Rp450 juta. Sehingga, pada Sabtu (21/10/2023), Penyidik Unit Tipikor Polres Tapsel tetapkan AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, Penyidik lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AHH.

Baca Lainnya

Begini Tanggapan Roni Adi Putra Tentang Pasangan Calon Bupati Dan wakil Bupati “Dilan” Dolly-parulian Di Tapanuli Selatan

11 September 2024 - 23:08 WIB

Brigadir Erlangga Terima Penghargaan Dari Kapolres Tapsel Atas Prestasi Cemerlang

9 September 2024 - 21:50 WIB

DPD KNPI Audiensi Dengan Kapolres Padangsidimpuan: Fokus Pada Sinergitas Dan Suasana Pilkada

7 September 2024 - 00:45 WIB

Ketum DPD IMM Sumut Kawal Kualitas Demokrasi Dan Pilkada 2024

6 September 2024 - 18:36 WIB

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Berbagi Cara Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Yang Berkualitas

6 September 2024 - 16:44 WIB

Trending di Masyarakat