Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Daerah

Kasus Penganiayaan Nenek di Tapsel, Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Tersangka

badge-check


					Kasus Penganiayaan Nenek di Tapsel, Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perbesar

Tapanuli Selatan – Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Rabu (23/11/2022).

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, terkait penanganan perkara saat sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang dibidangi oleh Bapas Sibolga dan sudah menetapkan status terlapor menjadi tersangka.

“Kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang dibidangi oleh petugas Bapas Sibolga, statusnya sudah menjadi tersangka sebanyak dua orang,”ujarnya ketika ditemui wartawan di Mapolres Tapsel dikutip dari Lensakini.com.

Lebih lanjut, sesuai dengan amanat undang-undang terkait perlindungan anak juga melaksanakan tahapan yaitu Diversi untuk penyelesaian perkara yang melibatkan anak.

“Kemarin sudah melakukan diversi pertama namun belum bertemu titik terang dan hari ini pemeriksaan Diversi kedua kepada terlapor dan korban, kasus penganiayaan video viral kami tetapkan dua orang tersangka inisial IH dan PH,”ujarnya.

Kemudian, satu tersangka inisial IH terkait video viral yang melakukan tendangan menggunakan kaki, sedangkan PH melakukan penganiayaan menggunakan kayu terhadap korban yang sama.

“Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD Padangsidimpuan bahwa hasil visum bersih tanpa ada bekas luka sama sekali. Baik secara luka lecet dan luka memar tidak ada. Sehingga kami menerapkan pasal 352 dalam hal ini penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman 3 bulan penjara,”ujar Kapolres Tapsel.

Terkait Tipiring, Kata Kapolres, Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan amanat Undang-undang Perlindungan Anak dan melaksanakan tahapan Diversi untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Bila tahapan Diversi yang kedua ini gagal antara terlapor dan keluarga. Maka, sesuai dengan rekomendasi petugas Bapas agar memberikan kepastian hukum. Maka kami diberikan kesempatan oleh Bapas untuk memberikan berkas perkara kepada pengadilan,”tuturnya.

Baca Lainnya

Sigap dan Peduli, Pramuka Sidimpuan Bantu Warga Bersihkan Dampak Banjir

16 Maret 2025 - 01:44 WIB

Menempuh Jalan Spiritual, 40 Jamaah PPITTNI Padangsidimpuan Ikuti Suluk di Dharmasraya

2 Maret 2025 - 12:17 WIB

Dinas Pendidikan Tapsel Bantah Tudingan Keterlibatan Oknum Polri dalam Proyek Mobiler Sekolah

20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tapsel: Bupati Dolly Ajak Semua Pihak Bersama Membangun Tapsel

11 Desember 2024 - 16:27 WIB

Hari Jadi Tapsel ke-74: Bupati Dolly Pasaribu Ajak Masyarakat Bersinergi untuk Kemajuan

11 Desember 2024 - 16:27 WIB

Trending di Tapanuli Selatan