PADANG LAWAS UTARA–Usai nyabu di tepi Sungai, 2 orang pria AB (37) dan HH (23), digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Jumat (19/1/2024) pagi.
ABH, adalah warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sedangkan HH, warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta.
Saat digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, 2 pria yang baru usai nyabu di tepi Sungai Batang Pane, Kelurahan Pasar Gunung Tua ini benar-benar terkejut. Mereka tak menyangka, Polisi akan datang.
“Mereka (AB dan HH-red) sedang duduk-duduk di pinggir Sungai. Lalu, Tim mengamankan keduanya,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun, SH, dalam rilis resminya, pada Senin (22/1/2024) pagi.
Kapolsek melanjut, dari dua orang pria itu, pihaknya menemukan barang bukti di atas tanah berupa, sebuah plastik klip kecil berisi sabu-sabu. Kemudian, sebuah Bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral.
“Selanjutnya, sebuah mancis dan sebungkus rokok berisi dua plastik klip kosong,” sebut Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, kedua pria itu mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. Mereka juga mengaku, barang haram itu untuk dipakai sendiri.
“Mereka juga mengaku, sudah memakai sebahagian barang haram itu. Selanjutnya terhadap keduanya dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.