Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Padangsidimpuan

Pasca Idul Fitri, Pemko Padang Sidempuan Laksanakan Penertiban PKL

badge-check


					Penertiban Pedagang Kaki Lima di Padang Sidempuan Perbesar

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Padang Sidempuan

Pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Tim Terpadu Bersinar Kota Padang Sidempuan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di seputaran jalan Thamrin sampai ke Tugu Salak, Jum’at (28/04/23).

Tim Terpadu Bersinar Kota Padang Sidempuan yang terdiri dari Dinas Perdagangan Padangsidimpuan , Dishub Padangsidimpuan , dan Satpolpp Padangsidimpuan ini terus melakukan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima dengan berjalan kaki dan menggunakan Kendaraan Dinas sebagai upaya efek jera kepada PKL apabila masih berjualan atau meletakkan barang dagangannya di badan Jalan dan Trotoar, sekaligus melakukan penertiban dengan tindakan tegas dengan mengangkat barang barang PKL yang ditingkalkan di atas badan jalan dan trotoar, selanjutnya barang-barang tersebut diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang Sidempuan, selama kegiatan penertiban ini berlangsung, situasi aman, baik dan terkendali.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padang Sidempuan, Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Padang Sidempuan, SK Walikota Padang Sidempuan Nomor.428/KPTS/2022 Tanggal 9 Nopember 2022 Tentang TIM Penertiban, Penataan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Normalisasi Peruntukan Penggunaan Jalan di Kota Padang Sidempuan, dan Himbauan TIM Terpadu kepada PKL untuk membongkar sendiri lapaknya pada tanggal 24 s/d 25 April 2023.

Pemerintah Kota Padang Sidempuan berharap kesadaran bagi para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di badan jalan dan trotoar agar pindah ke pasar-pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota, sehingga peruntukan badan jalan dan trotoar kembali ke fungsinya semula sesuai dengan Peraturan Daerah demi kenyamanan bersama.

Baca Lainnya

Kasatpol PP Sidimpuan Bantah Tudingan Mendukung Salah Satu Paslon

24 September 2024 - 20:56 WIB

Pemko Padangsidimpuan Bagikan Kupon Subsidi Bagi Masyarakat Pada Kegiatan GPM

22 Juli 2024 - 23:43 WIB

Pj Walikota Letnan Berangkatkan Istri Tercinta dan 360 Jamaah Haji ke Tanah Suci Berurai Air Mata

22 Juli 2024 - 23:43 WIB

Gercep, Pj Walikota Bantu Warga Penderita Penyakit Kaki Melepuh di Padangsidimpuan

22 Juli 2024 - 23:42 WIB

Dr H Letnan Bersama Unsur Forkopimda Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al- Abror

22 Juli 2024 - 23:42 WIB

Trending di Daerah