Pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Tim Terpadu Bersinar Kota Padang Sidempuan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di seputaran jalan Thamrin sampai ke Tugu Salak, Jum’at (28/04/23).
Tim Terpadu Bersinar Kota Padang Sidempuan yang terdiri dari Dinas Perdagangan Padangsidimpuan , Dishub Padangsidimpuan , dan Satpolpp Padangsidimpuan ini terus melakukan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima dengan berjalan kaki dan menggunakan Kendaraan Dinas sebagai upaya efek jera kepada PKL apabila masih berjualan atau meletakkan barang dagangannya di badan Jalan dan Trotoar, sekaligus melakukan penertiban dengan tindakan tegas dengan mengangkat barang barang PKL yang ditingkalkan di atas badan jalan dan trotoar, selanjutnya barang-barang tersebut diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang Sidempuan, selama kegiatan penertiban ini berlangsung, situasi aman, baik dan terkendali.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padang Sidempuan, Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Padang Sidempuan, SK Walikota Padang Sidempuan Nomor.428/KPTS/2022 Tanggal 9 Nopember 2022 Tentang TIM Penertiban, Penataan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Normalisasi Peruntukan Penggunaan Jalan di Kota Padang Sidempuan, dan Himbauan TIM Terpadu kepada PKL untuk membongkar sendiri lapaknya pada tanggal 24 s/d 25 April 2023.
Pemerintah Kota Padang Sidempuan berharap kesadaran bagi para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di badan jalan dan trotoar agar pindah ke pasar-pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota, sehingga peruntukan badan jalan dan trotoar kembali ke fungsinya semula sesuai dengan Peraturan Daerah demi kenyamanan bersama.