TAPANULI SELATAN-Berawal dari beli narkotika jenis sabu secara patungan, 4 warga Sidimpuan akhirnya dibekuk personel Polsek Batang Toru.
Nahasnya, belum sempat pakai sabu dari hasil patungan, 4 warga Sidimpuan itu sudah keburu dibekuk personel Polsek Batang Toru. Kini, mereka harus rasakan dinginnya jeruji besi.
Keempatnya antara lain, SPT (33), warga Jalan Prof HM Yamin, Kota Padangsidimpuan. Kemudian, BAR (30), warga Desa Aek Bayur, Kota Padangsidimpuan
Selanjutnya, RAP (33), warga Desa Manegen, Kota Padangsidimpuan. Dan, MKS (27), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Padangsidimpuan.
Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, dalam rilis resmi, Senin (13/11/2023) pagi, mengurai, penangkapan keempat pria tersebut bermula saat pihaknya tengah Patroli.
“Personel Patroli dari arah Batang Toru menuju Danau Siais di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel, Minggu (12/11/2023),” ujarnya.
Di tengah Patroli, lanjut Kapolsek, personel melihat Angkutan umum warna kuning bernomor polisi BB 1180 FP yang mencurigakan. Sebab, Angkutan umum ini berkali-kali mencoba mendahului mobil Patroli.
Kemudian, kata Kapolsek, personel Polsek Batang Toru memberhentikan Angkutan umum tersebut. Personel, menghubungi Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, SH, untuk datang ke lokasi.
“Setelah tiba di lokasi, Kanit Reskrim dan personel memeriksa Angkutan umum tersebut. Dari pemeriksaan ini, personel mendapati keempat pria tersebut,” urai Kapolsek.
Tak sampai di situ, saat pemeriksaan, dari alas speaker personel temukan barang bukti sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan berisikan sabu 0.10 Gram.
Dari keterangan SPT, sabu tersebut adalah milik bersama yang mereka heli dengan cara patungan. Di mana, RAP mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu. Kemudian, MKS ke luarkan uang sebesar Rp30 ribu.
Sedangkan, SPT mengeluarkan uang sebesar Rp40. Dan terakhir, BAR mengeluarkan uang sebesar Rp30 ribu. Mereka, membeli sabu pada Sabtu (11/11/2023) sore.
Di mana pada saat berada di Rajawali Kota Padangsidimpuan, mereka beli sabu dari seorang pria inisial, H yang masih penyelidikan. Saat itu, RAP menyuruh SPT untuk turun dari Angkutan umum dan membeli sabu.
SPT memesan sabu dari H seharga Rp150 ribu. Awalnya, H menyuruh SPT untuk menunggu. Tidak lama, H datang berikan sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.
“Selanjutnya, SPT memberikan uang sebesar Rp140 ribu dan berjanji akan berikan besok kekurangan uangnya sebesar Rp10 ribu,” imbuh Kapolsek.
Setelah menerima sabu, SPT lalu masuk ke dalam Angkutan umum dan menyuruh MKS untuk menyimpan sabu tersebut di alas speaker. Lalu, keempatnya berangkat.
Di tengah perjalanan, mereka sempat bertemu dengan 5 orang sewa yang hendak menumpang ke arah Siais. Lalu, mereka menawarkan 5 orang itu mengantar dengan ongkos Rp45 ribu per orangnya.
Setelah mengantarkan penumpang ke daerah Siais, di tengah perjalanan RAP merakit bong dari gelas air mineral. Karena kaca pireknya tidak ada, keempatnya tak jadi gunakan sabu tersebut.
“Kini, keempatnya berikut barang bukti kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.