Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Daerah

Pecat Kadus Tanpa Alasan, Pj Kades Tabuyung Diduga Buat Kegaduhan

badge-check


					Pecat Kadus Tanpa Alasan, Pj Kades Tabuyung Diduga Buat Kegaduhan Perbesar

MANDAILING NATAL-Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Muda, dinilai arogan. Alasannya, mantan Sekdes Desa Taluk Bale itu berhentikan 7 kadus tanpa alasan.

Tak heran, BPD Desa Tabuyung spontan memberikan teguran berupa surat kepada Pj Kades Tabuyung dengan nomor: 141/06/BPD/TBY/2024. Menurut BPD, tindakan Pj Kades Tabuyung tersebut dinilai akan menimbulkan kegaduhan, di tengah masyarakat.

“Tanpa ada kordinasi dengan BPD, Pj Kades nekat menganti para kadus. Padahal, seharusnya sebelum mengambil kebijakan itu, dia harus berkordinasi dengan BPD sebagai lembaga sejajar di desa ini,”tutur Ketua BPD Maria Ulfa.

Selain itu kata Maria, pemberhentian kadus tersebut sudah mengangkangi Peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 13 tahun 2009 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

“Di Perbup tersebut ditegaskan, kadus dapat diberhentikan apabila tersangkut kasus pidana, bukan asal diberhentkan saja,”tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tindakan kesemena-menaan Pj Kades Tabuyung itu, juga sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Permendagri nomor 141 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, UU nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten.

Dia menambahkan, BPD Tabuyung akan mempertanyakan langsung alasan Pj kades memberhentikan 7 orang kadus.”Selama ini para kadus ini sudah bekerja dengan baik, makanya kami akan mempertanyakan alasan pemberhentian itu,”tandasnya.

Baca Lainnya

Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir Bandang Di Narathiwat, Thailand

2 Desember 2024 - 23:04 WIB

PD Pemuda Muhammadiyah Tapsel Apresiasi Kinerja Polri dalam Menjaga Keamanan Pesta Demokrasi 2024

30 November 2024 - 17:11 WIB

Sidang Ditunda, Penasehat Hukum Minta Eddi Sullam Siregar Dihadirkan

28 November 2024 - 20:31 WIB

Ketua DPD Golkar Paluta, Andar Amin Harahap: Kemenangan Horas Adalah Kemenangan Rakyat Paluta

27 November 2024 - 23:41 WIB

HMI Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dengan Damai

26 November 2024 - 16:21 WIB

Trending di Mahasiswa