Tapsel – Pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) sampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) lebih cepat dari batas waktu yang diberikan KPK.
Sebanyak 625 orang pejabat telah 100 persen menyampaikan laporan hasil kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan ini tuntas lebih cepat dari jangka waktu yang diberikan KPK per 31 Maret 2023,” Ujar Bupati Tapsel Dolly, Rabu( 11/ 1).
Dalam perihal LHKPN, kata Dolly untuk pejabat Tapsel per tanggal 10 Januari 2023 telah tuntas mengantarkan ke KPK.
“Secara administrasi Penyelenggara Negara atau PNS wajib melaporkan harta kekayaan-nya kepada pejabat berwenang. Sanksi yang tidak melaporkan hukuman disiplin berat. Hal ini di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202,” terangnya.
Dari total 625 orang pejabat yang harus lapor LHKPN pada tahun 2023 atas harta kekayaan per 31 Desember 2022, serta sudah diresmikan dengan Keputusan Bupati Tapsel No 188. 45/ 751/ KPTS/ 2022 bertepatan pada 27 Desember 2022.
Adapun yang melaporkan LHKPN yakni Bupati 1 orang, Wakil Bupati 1 orang, Pejabat Eselon II sebanyak 30 orang, eselon III sebanyak 154 orang.
Selanjutny aeselon IV sebanyak 189 orang, serta pejabat non eselon/ fungsional sebanyak 250 orang sehingga total berjumlah 625 orang.