Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Consumer Protection Enthusiast)
Zonaintelektual.com-Di era digital yang serba berkemajuan, perlindungan data pribadi bukan hanya sekedar isu teknis, tetapi juga menjadi pondasi yang essensial dalam menjaga hak dan keamanan konsumen. Urgensi perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen menjadi semakin erat seiring dengan meningkatnya pertukaran informasi di dunia digital.
Salah satu alasan mengapa perlindungan data pribadi sangat penting dalam konteks perlindungan konsumen adalah karena seringkali data masyarakat atau konsumen sering dipakai oleh beberapa perusahaaan yang merupakan mata rantai dalam memahami perilaku mereka.
Dalam upaya meningkatkan pengalaman konsumen, perusahaan cenderung mengumpulkan dan menganalisis data pribadi, termasuk prefensi belanja, riwayat pembelian, dan perilaku konsumen.
Oleh karena itu, melindungi data pribadi merupakan hal kritis yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa informasi konsumen tidak disalahgunakan atau diperdagangkan tanpa izin.
Kebocoran data pribadi berpengaruh secara signifikan terhadap hak konsumen, apalagi di era digital ini dimana kejahatan yang semakin meningkat. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami secara komperehensif mengenai pentingnya perlindungan data pribadi.
Terkait masalah-masalah perlindungan data pribadi, terdapat General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Indonesia juga memiliki regulasinya yang telah disahkan, yakni UU No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ini dibutuhkan secara khusus sebagai pondasi agar konsumen bisa melakukan tindakan hukum apabila kecurangan atau kerugian terjadi pada mereka.
Secara eksplisit dan implisit, kebocoran data pribadi dapat mengancam hak konstitusional karena termasuk dalam perlindungan hak asasi manusia. Sesuai pasal 28 G ayat (1) yang mengemukakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Apabila terjadi kebocoran data dari perusahaan, platform digital, atau pihak lainnya (terutama pelaku usaha), mereka harus bertanggung jawab. Untuk menjaga agar tidak terjadi kebocoran mereka diharuskan proaktif untuk melindungi dan menghormati data pribadi konsumen. Ini terjadi bukan hanya sebatas etika, tetapi tindakan nyata dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memberikan perlindungan yang sesuai di era digital yang kompleks.
Oleh sebab itu, perlindungan hukum terhadap konsumen sangat dibutuhkan karena bukan hanya melibatkan aspek privasi, namun juga hak konsumen dalam transaksi finansial.
Apabila terjadi penyimpangan, UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Perlindungan Konsumen harus menjadi payung hukum demi melindungi konsumen dari tindakan yang sewenang-wenang, tidak bertanggung jawab, dan penipuan dari pelaku usaha. Disadari atau tidak, perlindungan data pribadi sangat penting untuk disorot dalam memastikan keamanan dan privasi konsumen di era sekarang sehingga masyarakat harus memahaminya secara komprehensif.