Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

News

Polsek Batang Toru Berhasil Damaikan Kasus Pencurian Sawit

badge-check


					Polsek Batang Toru Berhasil Damaikan Kasus Pencurian Sawit Perbesar

TAPANULI SELATAN-Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, SH, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Jonkennedi Habahean, sukses damaikan kembali kasus pencurian, Jumat (10/11/2023) sore.

Berkat mediasi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, pelapor dan terlapor kasus pencurian buah Kelapa Sawit ini selesai dengan cara kekeluargaan. Adapun yang jadi pelapor adalah, Marsaulina Br Sinaga (65).

Terlapor, merupakan warga Gang Sepakat, Kota Padangsidimpuan. Sedangkan terlapor, AP (35). AP merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Namun, dalam mediasi ini, terlapor diwakili abang kandungnya, yaitu BP (48). BP merupakan warga yang sama seperti AP. Proses mediasi sendiri, berlangsung di Mako Polsek Batang Toru.

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, menjelaskan, awal mula terungkapnya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi pada, Minggu (5/11/2023) lalu. Saat itu, pelapor datang ke Kebunnya di Lingkungan II, Kelurahan Huta Raja.

“Kemudian, pelapor melihat ada yang mendodos tandan buah Kelapa Sawit di Kebunnya,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, pelapor bertemu dengan saksi, Iswan Pulungan. Lalu, pelapor menanyakan ke saksi siapa yang mendodos buah sawit miliknya. Dan, saksi mengatakan tidak tahu. Saksi menyarankan ke pelapor untuk tunggu saja, biar tau siapa pelakunya.

“Pelapor kemudian menunggu orang yang akan menjemput buah Sawit. Tak lama, pelapor melihat orang mengangkut buah Sawit ke Toke (pengepul-red),” imbuh Kapolsek.

Lebih lanjut, pelapor menanyakan ke pengepul yakni, Siregar alias Bakli, warga Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru. Dari pengakuannya, Bakli mengaku beli buah Sawit tersebut dari terlapor yang tak lain adalah AP.

“Ia (pengepul) mengaku membeli buah sawit dari terlapor dengan berat kurang lebih 150 Kg,” tuturnya.

Dan, sebelum mediasi berlangsung, pelapor mendatangi Polsek Batang Toru untuk melaporkan peristiwa yang ia alamk. Piket Penjagaan dan Reskrim dengan Bhabinkamtibmas mengajak berupaya untuk dudukkan bersama kedua belah pihak.

Petugas, berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut lewat jalur mediasi. Usai mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Di mana, pihak terlapor berjanji akan memberikan ganti rugi ke pelapor sebesar Rp3 juta.

“Atas hal ini, kedua belah pihak membuat surat perdamaian kesepakatan bersama. Dan, kedua belah pihak memperoleh rasa keadilan. Sehingga, permasalahan tersebut selesai dengan berdamai,” pungkas Kapolsek mengakhiri.

Baca Lainnya

Mulai Besok, Pemkab Tapsel Bayar THR Untuk PNS, P3K, Pensiunan dan THL

21 Maret 2025 - 20:50 WIB

Festival Ramadan Pegadaian Tahun 2025 Sukses Digelar

19 Maret 2025 - 04:53 WIB

Satu Korban Banjir Bandang Sidimpuan Ditemukan

18 Maret 2025 - 16:28 WIB

Gus Irawan Pasaribu Tunjukkan Keseriusan Untuk Pertanian Tapsel Kembali Bangkit

18 Maret 2025 - 01:12 WIB

Ketua TP PKK Provsu Lantik Ny. Murni Gus Irawan Sebagai Ketua TP PKK Tapsel Periode 2025-2030

18 Maret 2025 - 01:01 WIB

Trending di News