TAPANULI SELATAN-Polsek Batang Toru, kembali beri info penting ke segenap masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. Di mana, Polsek Batang Toru beri info bahwa selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, tidak ada yang boleh menjual dan membeli petasan atau pun mercon.
“Sebab, hal tersebut dapat mengganggu kekhusyukan, saudara-saudara kita umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah,” ujar Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, pada Kamis (5/4/2023) malam.
Menurut Kapolsek, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas terus menyampaikan info tersebut ke masyarakat. Untuk hari ini, pihaknya menyampaikan info di Lingkungan III dan IV, Kelurahan Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kata Kapolsek, info yang tertuang di dalam maklumat Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, tersebut ditempelkan oleh Bhabinkamtibmas di sejumlah titik di Kelurahan Sitinjak. Selain larangan jual beli petasan, maklumat Kapolres juga melarang peredaran senjata mainan yang menggunakan peluru.
“Sebab, hal tersebut juga membahayakan. Terutama bagi anak-anak yang acap kali menggunakannya,” jelas Kapolsek.
Kemudian, terang Kapolsek, maklumat Kapolres juga berisi larangan jual beli minuman keras selama bulan Puasa. Serta, di dalam maklumat Kapolres juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan.
“Kami mengajak ke segenap masyarakat, untuk sama-sama menjaga suasana yang nyaman dan tenang selama Ramadan ini. Agar, saudara-saudara kita yang sedang beribadah bisa nyaman dan tidak terganggu ibadahnya,” ajak Kapolsek.