PADANG LAWAS UTARA-Polsek Padang Bolak, kembali sukses mendamaikan kasus tipu gelap lewat jalur mediasi atau Restorative Justice, Selasa (4/4/2023) siang.
Proses mediasi kasus tipu gelap tersebut, berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Padang Bolak. Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Mulyadi, SH, memimpin mediasi tersebut.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menjelaskan, kasus ini berawal saat pelapor, Henneria Br Tampubolon, meminta terlapor, HS, agar membayar hutangnya senilai Rp25 juta.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di Rumah pelapor di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Sabtu (2/10/2021) silam sekira pukul 14.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Lalu, lanjut Kapolsek, pelapor menduga ada indikasi penipuan dan penggelapan oleh terlapor. Sehingga, pelapor membuat laporan pengaduan terhadap terlapor ke Polsek Padang Bolak, pada Senin (6/6/2022) lalu.
Walhasil, sebut Kapolsek, setelah melewati proses mediasi yang panjang, baik pelapor dan terlapor, kini sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak berdamai, usai terlapor bersedia membayar hutangnya.
“Terlapor bersedia menyicil atau mengangsur hutangnya tersebut selama 7 bulan,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, atas perdamaian kedua belah pihak tersebut, pihak pelapor menyatakan menutup atau pun mencabut laporan pengaduan.
Di mana sebelumnya, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan perkara di Polsek Padang Bolak.
“Atas pencabutan laporan pengaduan itu pula, pihak pelapor dengan terlapor menyatakan sudah mendapatkan rasa keadilan serta kepastian hukum,” terang Kapolsek.