Padang Sidempuan|Siswa SD di Padangsidimpuan,Panjat Tembok demi sekolah, Ketua Bidang Hikmah PC IMM Tapsel-PSP jelaskan Regulasi, dan pemerintahan Daerah Kota padangsidimpuan harus Ambil kebijakan.
Warganet Padangsidimpuan dihebohkan dengan peristiwa yang terjadi pada Siswa SD di Padangsidimpuan yg rela panjat Tembok demi Sekolah, pasal nya jalan menuju sekolah di tembok losmen central oleh pemilik tanah. Tepatnya wek II, kecamatan padang sidimpuan utara, kota padang sidimpuan, sumatera utara.
Ketua Bidang Hikmah, politik dan kebijakan publik PC IMM TAPSEL-PSP Tobat Wahyudi Nasution menjelaskan regulasi terkait hal tersebut, Yaitu pada pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUH Perdata). Yaitu “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”
Dengan Adanya regulasi tersebut, Tobat meminta kepada Pemerintahan Daerah Kota Padangsidimpuan agar mengambil kebijakan untuk Menuntut pemilik tanah supaya memberikan jalan serta mengganti kerugiannya. Sehingga siswa dan masyarakat dapat mengakses jalan tersebut dgn nyaman dan Damai.
Karna pada prinsipnya Pemerintahan Daerah Kota Padangsidimpuan Baik Walikota dan DPRD adalah regulator dan eksekutor atau pengatur dan memiliki hak serta tanggung-jawab dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Lanjut tobat.
Tobat juga menghimbau kepada masyarakat terkhusus di Kota Padangsidimpuan agar memberikan akses jalan di atas tanahnya, meskipun hak milik itu mutlak dan tidak terbatas serta tidak dapat diganggu gugut.
“Akan tetapi kemutlakan itu melekat juga sebuah ikatan hukum yg bersifat umum dengan segala kepentingan yang seimbang yaitu fungsi sosial tanah”, Ujarnya.
Editor: FH