Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19 Oleh Kemendikbud

badge-check


					Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19 Oleh Kemendikbud Perbesar

Menanggapi dampak oleh pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orangtua yang anaknya tengah berada di tingkat perguruan tinggi.

Dengan prinsip gotong royong kemendikbud menegaskan tidak ada kenaikan kenaikan SPP atau sering dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

“Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh PTN akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orangtua membayar bagi anaknya” tegas Nizam.

Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof. Ir. Nizam juga menyebutkan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, untuk meringankan beban orangtua dalam melunasi kewajiban uang kuliah di saat pandemi dengan prinsip gotong royong.

4 skema yang dimaksud sesuai apa yang dikatakan dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud yakni :

  1. Penundaan pembayaran
    Penundaan pembayarn UKT jika orangtua dari mahasiswa terdamapak Covid-19 secara ekonomi. Misalnya saat orangtua mahasiswa di PHK, maka UKT bisa dibayar ketika sudah berkerja lagi dan perekonomiannya kembali pulih
  2. Pencicilan pembayaran
    Selain penundaan, UKT yang biasanya dibayarkan dalam sekali waktu ketika keadaan normal, pada kondisi ini bisa dicicil beberapa kali agar tidak terlalu berat. “25 persen dulu, 50 persen, kemudian 25 persen lagi,” kata Nizam
  3. Menurunkan Level UKT
    UKT yang terdiri dari level 0-5 yang memliki besaran kewajiban yang berbeda-beda. Maka saat pandemi ini kemendikbud menawarkan skema menurunkan level UKT untuk meringankan beban orangtua. 
  4. Pengajuan beasiswa
    Skema terakhir ini orangtuanya yang mengalami permasalahan ekonomi serius selama pandemi ini bisa mengajukan beasiswa. Nazim mengatakan “Mahasiswa bisa mengajukan beasiswa kalau memang orangtuanya usahanya bangkrut dan jatuh miskin, tentu berhak untuk beasiswa”

Semua itu diharapkan bisa membantu mahasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan dan tidak terkena drop out (DO) akibat tidak mampu melunasi UKT.

Sehingga, mahasiswa yang perekonomian orangtuanya terampak pandemi Covid-19 bisa langsung mengurusnya ke kampus masing-masing, karena sudah disediakan prosedurnya di masing-masing PTN.“Implementasinya di masing-masing PTN sudah ada skema dan prosedurnya,” tandas Nizam.

Baca Lainnya

Seru dan Edukatif! Mahasiswi PBL Unand Berikan Penyuluhan TB dengan Emo-demo

6 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat!

6 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Serius dan Beradaptasi, Pesan Penting Rektor UM-Tapsel di Pembukaan Matamaru

24 September 2024 - 17:54 WIB

Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar!

29 Juli 2024 - 18:25 WIB

Kedatangan Bupati Tapsel dan Thariq Disambut Anak-anak Sekolah Minggu

11 Juli 2024 - 19:46 WIB

Trending di Warta