Ketidaksetaraan gender dan Sistem patriarki yang terpatri dalam benak masyarakat kita membuat seorang perempuan menjadi hal yang berat untuk dijalani.
Sistem tersebut mengatur perempuan baik dari sisi penampilan, pekerjaan, maupun sikap. Kedudukan perempuan yang dianggap lebih rendah daripada laki-laki membuat perempuan tidak memiliki banyak pilihan.
Peran gender seperti mendidik anak, merawat, serta mengelola kebersihan dan keindahan rumah tangga atau urusan domestik lainnya sering dianggap sebagai ‘kodrat wanita’ sehingga jika laki-laki tidak ikut serta dalam peran ini dianggap wajar.
Bahkan dalam beberapa kasus, perempuan tidak memiliki kebebasan hak untuk protes atau berpendapat.
Hal tersebut menimbulkan ketidaksetaraan gender yang merugikan perempuan.
Namun, kembali lagi, perempuan tidak memiliki banyak pilihan untuk melawan stigma masyarakat terhadap peran gender sebab ketidaksetaraan gender ini “diterima” dan tidak dianggap sebagai sesuatu yang salah.
Baca Juga: Refleksi IMM, Menuju Milad ke-57 Tahun
Dampak Ketimpangan Gender
Salah satu dampak buruk lain dari ketidaksetaraan gender ini bisa menimbulkan kekerasan gender seperti tindakan pemukulan dan serangan fisik maupun mental yang terjadi dalam rumah tangga.
Data menunjukkan bahwa terdapat 1.178 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2020 (Pandu, 2021).
Jumlah ini meningkat dibanding dengan pada tahun 2019 yang tercatat 794 kasus dan 2018 sebanyak 837 kasus.
Data tersebut menunjukkan betapa besar permasalahan yang muncul dari ketidaksetaraan gender ini.
Belum lagi resiko yang muncul apabila perempuan ‘melawan’ sistem partriarki seperti dikucilkan masyarakat hingga ancaman dari pelaku kekerasan itu sendiri.
Seolah tidak ada tempat yang aman bagi perempuan untuk menyampaikan hak-hak mereka yang ditindas.
Maka dari itu, untuk menciptakan ruang yang aman bagi perempuan, kita perlu mengetahui peran gender.
Peran ini sebenarnya adalah semua hal yang dapat dipertukarkan antara sifat perempuan dan laki-laki, yang bisa berubah dari waktu ke waktu serta berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya, maupun berbeda dari suatu kelas ke kelas yang lain (Fakih, 2020).
Oleh: Arhati Putri Insyarah ( Kader IMM Komisariat Pertanian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)