Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Tanggapi Konflik Pilkades, Kebijakan Plt. Bupati Dinilai Pro Rakyat

badge-check


					Tanggapi Konflik Pilkades, Kebijakan Plt. Bupati Dinilai Pro Rakyat Perbesar

Padang Lawas – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Padang Lawas (Palas) Ahmad Zarnawi Pasaribu mendapat pujian dan sanjungan dari berbagai elemen masyarakat Tabagsel dan elemen mahasiswa nasional.

Plt. Bupati Palas yang menjabat sejak 24 November 2021 itu, pasalnya dinilai membuat keputusan tepat.

Keputusan terkait perkara Konfilik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didesa Tobing Tinggi Kec.Huristak dan desa Gonting Kec.Aek Nabara Barumun kab. Padang Lawas (Sumut).

Ketua PB SEMMI Bidang kemahasiswaan dan pemuda Idham Daulay ikut menyoroti jalannya kasus konfilik itu.

Idham mengapresiasi Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan sebutan “pemimpin masa depan palas” “Pada Perbup No. 141/177/KPTS/2022 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2022, itu merupakan langkah strategis yang patut di Ajumi jempol”

“Teliti dan objektif terhadap masalah-masalah rakyat serta pro kemaslahatan ummat hal itulah yang dibuktikan Ahmad Zarnawi demi terlaksananya pemilihan yang aman dan kondusif serta kelancaran dan tertib administrasi didaerahnya”ujarnya

Sebelumnya Konfilik pemilihan kepala desa di Padang Lawas terjadi Sejak diterbitkannya Surat Keputusan 141/207/KPTS/2022 Tentang Penetapan Nama – Nama Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti tahap selanjutnya banyak menuai kontroversi.

Pasalnya ada kejanggalan oleh panitia kabupaten saat penjaringan, seperti Desa Tobing Tinggi Kec. Huristak (Palas) diketahui dari 4 paslon yang lolos untuk tahapan berikutnya hanya 2 paslon dan juga diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri)

Kekalahan 2 pasangan calon lainnya seolah di rekayasa karena diduga tidak berdasar pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Idham Hal diduga pun terjadi, hasil tersebut menuai konflik internal dimasyarakat antara yang pro dan kontra berujung pada tindak pidana, dikabarkan beberapa masyarakat yang tidak terima dengan hasil tersebut sudah mulai geram dan hampir melakukan tindakan anarkis.

“harapannya plt bupati palas tegas dan memberikan sanksi kepada pihak yg diduga membuat kegaduhan terkait pemilihan kepala desa” Ujar Idham

Reporter: A. Manaf
Editor: FA

Baca Lainnya

Seru dan Edukatif! Mahasiswi PBL Unand Berikan Penyuluhan TB dengan Emo-demo

6 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat!

6 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Serius dan Beradaptasi, Pesan Penting Rektor UM-Tapsel di Pembukaan Matamaru

24 September 2024 - 17:54 WIB

Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar!

29 Juli 2024 - 18:25 WIB

Kedatangan Bupati Tapsel dan Thariq Disambut Anak-anak Sekolah Minggu

11 Juli 2024 - 19:46 WIB

Trending di Warta