Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Artikel

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NIK Digunakan Sebagai NPWP

badge-check


					Maya Lailatul Mariskha Perbesar

Maya Lailatul Mariskha

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP. Hal ini tertuang dalam UU HPP pasal 2 ayat (1a) yang menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Implementasi satu data melalui Perjanjian Kerja Sama atas Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak ini telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat 20 Mei 2022.

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan menuju integrasi Satu Data Indonesia (SDI) yang menjadi acuan dari setiap aktivitas bisnis maupun kewajiban perpajakan warga negara sebagai wajib pajak dan meminimalkan keruwetan tentang nomor identitas pribadi yang berbeda di setiap dokumen di berbagai lembaga kenegaraan.

Selain itu, adanya hal ini diharapkan mampu mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga tingkat kepatuhan pembayaran pajak dapat meningkat.

Baca Lainnya

Melek Keuangan: Fondasi Kesejahteraan dan Stabilitas Finansial di Era Modern

24 September 2024 - 18:00 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendirian Koperasi Syariah di Pasar Sigalangan, Tapsel Oleh Nofinawati, M.A Dr. Sarmiana Batubara, M.A dan Adnan Murroh. M.A.

23 Agustus 2024 - 08:54 WIB

Food Estate dan Kesejahteraan Masyarakat

30 Mei 2024 - 13:51 WIB

Husni Mubarak Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi USU/ Penulis/ Ist

Kunjungan Kapolres Madina ke Pantai Batu Ruso Tabuyung: Dorong Peningkatan Pelayanan Wisata

14 April 2024 - 21:00 WIB

Empowerment IMMawati: Meningkatkan Kapasitas dan Pengaruh Untuk Kesetaraan Gender

1 April 2024 - 22:01 WIB

Trending di Artikel