Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP. Hal ini tertuang dalam UU HPP pasal 2 ayat (1a) yang menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Implementasi satu data melalui Perjanjian Kerja Sama atas Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak ini telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat 20 Mei 2022.
Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan menuju integrasi Satu Data Indonesia (SDI) yang menjadi acuan dari setiap aktivitas bisnis maupun kewajiban perpajakan warga negara sebagai wajib pajak dan meminimalkan keruwetan tentang nomor identitas pribadi yang berbeda di setiap dokumen di berbagai lembaga kenegaraan.
Selain itu, adanya hal ini diharapkan mampu mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga tingkat kepatuhan pembayaran pajak dapat meningkat.