Walikota Padang Sidempuan Serahkan Klaim 2 Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Padangsidimpuan124 Dilihat

Padang Sidempuan-Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution,S.H, menyerahkan klaim jaminan kematian, jaminan hari tua serta manfaat beasiswa dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Padang Sidempuan di ruang kerja Walikota Padang Sidempuan, Senin, (5/9/2022).

Penerima klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua serta manfaat beasiswa sebesar Rp.140.550.370, diterima Lahuddin Harahap, selaku ahli waris dari Sri Hartati Lubis yang sebelumnya bekerja di Anugerah Multi Padang Sidempuan dan penerima manfaat klaim jaminan kematian, jaminan hari tua dan manfaat beasiswa sebesar Rp.200.577.620, kepada Ismawati Sakdiah, selaku ahli Waris dari Sati Batubara, yang sebelumnya bekerja di Tapanuli Karya Sejahtera.

Walikota Irsan menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Padang Sidempuan untuk mengikuti program BPJamsostek ini, yang menurutnya program tersebut bisa memberi perlindungan terhadap kehilangan tulang punggung keluarga dan menjamin keberlanjutan pendidikan.ebesar Rp.200.577.620, kepada Ismawati Sakdiah, selaku ahli Waris dari Sati Batubara, yang sebelumnya bekerja di Tapanuli Karya Sejahtera.

Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, S.H mengatakan, pada momen hari pelanggan BPJamsostek ini, kita telah menyerahkan klaim atas dua peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, di momen hari pelanggan BPJamsostek ini, kita dapat menyerahkan secara langsung kepada penerima manfaat dan mudah-mudahan keluarga yang menerima santunan bisa melanjutkan usaha-usaha yang di tinggalkan almarhum dan menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak,” ucap Walikota Irsan.

“Dengan mengikuti program BPJamsostek, masyarakat bisa terbantu terhadap kehilangan tulang punggung keluarga dan menjamin keberlanjutan pendidikan anak yang ditinggalkan,” terangnya.

Sementara Kepala Cabang BPJamsostek Padang Sidempuan, Sanco melaporkan, klaim pembayaran yang dikelola oleh BPJamsostek Padang Sidempuan sampai pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp.68.198.119.410.- diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp.61.736.498.650.-

“Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar, Rp.1.898.204.110.- Jaminan Kematian (JKM) sebesar, Rp.3.803.000.000.-Jaminan Pensiun (JP) sebesar, Rp.760.416.650.-dan Beasiswa sebesar Rp.1.078.000.000,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *