Darurat penyebaran virus corona membuat pemerintah memberlakukan kebijakan physical distancing.
Kegiatan yang masuk dalam kategori physical distancing adalah kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan sekolah dari rumah.
Work from home (WFH) ialah ketidakhadiran karyawan atau pegawai di kantor/ Instansi tempat ia bekerja dimaksudkan untuk meminimalisir penularan virus corona.
Begitu juga dengan sekolah dari rumah, siswa tidak perlu lagi datang ke Sekolah untuk belajar. Cukup dengan belajar di rumah dengan sistem dalam jaringan (daring)
Sebenarnya tahun lalu, tepat bulan November Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dikabarkan tengah menggodok skema kerja PNS tak wajib ngantor.
Tapi pada saat ini kalau bukan karena virus corona yang menjadi pandemi, WFH tidak akan terjadi dan tidak dikeluarkan kebijakan perihal physical distancing.
Dalam konteks WFH seluruh karyawan atau pegawai di Instansi/ Kantor manapun tetap memiliki tugas dan fungsi yang sama sesuai pekerjaan yang dilakoni dan tentunya memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang karyawan atau pegawai.
Jadi tidak ada alasan apapun dalam melaksanakan tugas sehari hari sama persis sebagaimana bekerja di kantor, apalagi kalau kita beranggapan WFH sebuah kenikmatan.
Yang bekerja sebagai pelayanan publik tetap memberikan pelayanan prima dengan memperhatikan protokol kesehatan. Yang bekerja sebagai pelayanan jasa tetap memberikan jasa pula.
Begitu juga dengan tenaga pendidik, guru tetap memberikan ilmunya kepada siswa. Civitas Akademik Kampus tetap memberikan informasi dan pelayanan kepada mahasiswa, dosen melakukan kegiatan belajar mengajar/ kuliah daring, termasuk dosen pembimbing tetap memberikannya bimbingan kepada mahasiswa yang sedang proses penggarapan skripsi.
Meski begitu kita memahami bahwa WFH hanyalah sebagai exit strategy agar sebuah instansi tetap bisa berjalan meski sebisanya dalam keadaan darurat.