Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Narasi

WFH TIDAK SEDIKITPUN MENGURANGI TANGGUNG JAWAB DALAM BEKERJA

badge-check


					WFH TIDAK SEDIKITPUN MENGURANGI TANGGUNG JAWAB DALAM BEKERJA Perbesar

Darurat penyebaran virus corona membuat pemerintah memberlakukan kebijakan physical distancing.

Kegiatan yang masuk dalam kategori physical distancing adalah kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan sekolah dari rumah.

Work from home (WFH) ialah ketidakhadiran karyawan atau pegawai di kantor/ Instansi tempat ia bekerja dimaksudkan untuk meminimalisir penularan virus corona.

Begitu juga dengan sekolah dari rumah, siswa tidak perlu lagi datang ke Sekolah untuk belajar. Cukup dengan belajar di rumah dengan sistem dalam jaringan (daring)

Sebenarnya tahun lalu, tepat bulan November Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)‎/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dikabarkan tengah menggodok skema kerja PNS tak wajib ngantor.

Tapi pada saat ini kalau bukan karena virus corona yang menjadi pandemi, WFH tidak akan terjadi dan tidak dikeluarkan kebijakan perihal physical distancing.

Dalam konteks WFH seluruh karyawan atau pegawai di Instansi/ Kantor manapun tetap memiliki tugas dan fungsi yang sama sesuai pekerjaan yang dilakoni dan tentunya memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang karyawan atau pegawai.

Jadi tidak ada alasan apapun dalam melaksanakan tugas sehari hari sama persis sebagaimana bekerja di kantor, apalagi kalau kita beranggapan WFH sebuah kenikmatan.

Yang bekerja sebagai pelayanan publik tetap memberikan pelayanan prima dengan memperhatikan protokol kesehatan. Yang bekerja sebagai pelayanan jasa tetap memberikan jasa pula.

Begitu juga dengan tenaga pendidik, guru tetap memberikan ilmunya kepada siswa. Civitas Akademik Kampus tetap memberikan informasi dan pelayanan kepada mahasiswa, dosen melakukan kegiatan belajar mengajar/ kuliah daring, termasuk dosen pembimbing tetap memberikannya bimbingan kepada mahasiswa yang sedang proses penggarapan skripsi.

Meski begitu kita memahami bahwa WFH hanyalah sebagai exit strategy agar sebuah instansi tetap bisa berjalan meski sebisanya dalam keadaan darurat.

Baca Lainnya

Update Banjir Sidimpuan: Identitas Korban Terungkap

18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Menginspirasi Lewat Karya, Dr. JWS Rizki Bawa UIN Syahada ke Panggung Internasional

28 Agustus 2024 - 10:06 WIB

Dr. Juni Wati Sri Rizki, S.Sos., MA Lolos dalam Program Bantuan Penelitian Litapdimas Pusat Tahun Anggaran 2024

BPD Tabuyung Resmi Dilantik, Camat Muara Batang Gadis Tekankan Peran Pengawasan dan Kompak!

22 Januari 2024 - 16:31 WIB

Hati-Hati dalam Berdiksi

30 September 2023 - 23:52 WIB

Kapolres Zamroni Beri Penghargaan ke Masyarakat yang Berpartisipasi Ungkap Kasus Narkoba

13 September 2023 - 23:42 WIB

Trending di Daerah