PADANGSIDIMPUAN–Rocky Gerung dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata ‘bajingan dan tolol’. Namun yg melaporkan Rocky Gerung Ke polisi bukan lah Jokowi sendiri, Minggu (06/08/2023).
Menurut Tobat wahyudi selaku kabid Hikmah PC IMM Tapsel-PSP, menilai para pelapor tak memiliki Legal Standing untuk melaporkan Rocky Gerung ke Polisi dan Pelapor juga tidak memahami konteks hukum.
Karena secara hukum khususnya terkait penghinaan terhadap presiden merupakan Delik Aduan. Dalam artian seharusnya orang yang merasa terhina lah yg bisa melaporkan. (tuturnya)
Selain itu kami menilai sejumlah pasal dalam laporan yg di tuduhkan terhadap Rocky Gerung tidak relevan. Yaitu Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Dan menurut saya Pernyataan Rocky Gerung tersebut tidak memenuhi Unsur Pidana, jika di kaitkan terhadap ke Dua Pasal Tersebut.
Karna yang disampaikan oleh Rocky Gerung tersebut Murni Kritik terhadap kepala Pemerintahan, yang artinya Bahagian dalam sistem Demokrasi.
- Dan saya berharap kepentinga Politik Penguasa jangan sampai Melanggar Atau mencedarai Demokrasi dan Norma Hukum yang ada. (tutupnya)






