Padangsidimpuan-Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa digelar di Aula Baplitbangda Kota Padangsidimpuan pada Kamis (07/12/2023).
Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Se-Kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tentang Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan ini merupakan rangkaian acara dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023.
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH menerangkan dengan pemberian edukasi kepada para kepala desa bisa memberikan rasa percaya diri kepada mereka dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut penggunaan dana desa.
“Kami menggandeng kepala desa untuk membuat MoU jaga desa, dimana sebagai mitra kepala desa kami akan menjaga mereka mulai dari perencanaan sampai selesai pertanggungjawaban di akhir tahun dalam penggunaan dana desa.” Terangnya.
Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunte, SKM, M.Kes menyatakan dukungannya pada Mou Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan perihal pengelolaan dana desa untuk tata kelola yang lebih baik.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan sangat menyambut baik dan mensupport kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri.”
“MoU antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah ada yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan hari ini sehingg tata kelola dana desa di Kota Padangsidimpuan semakin baik kedepannya.” Tuturnya.






