MEDAN-Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara, Eydu Octain Panjaitan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebab, daerah tersebut menjadi yang pertama menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Eydu memberikan apresiasi kepada Bupati Tapsel karena Tapsel adalah Pemda pertama dari 33 kabupaten/ kota di Sumatera Utara yang telah menyampaikan laporan keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit BPK.
Kepada wartawan, Bupati Tapsel, Dolly menjelaskan, berdasarkan PP nomor 12/ 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah wajib menyampikan LKPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dia mengatakan, Pemkab Tapsel telah menyelesaikan dan menyerahkannya lebih awal dibandingkan dengan jadwal yang ditetapkan. Hal ini sebagai wujud dari langkah percepatan bagi pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan memenuhi rangkaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang lalu.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah M Frananda mengatakan, LKPD yang diserahkan kepada BPK telah disusun secara terinci tentang pelaksanaan dan realisasi pendapatan, realisasi belanja maupun realisasi pembiayaan, yang terdiri dari pembiayaan penerimaan yang bersumber dari Silpa maupun pembiayaan pengeluaran yang terkait dengan penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut.
Tentunya kata Prananda, telah sesuai dengan PP nomor 12/2019, pasal 190 yang menyebutkan laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi, laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih berupa, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Dijelaskannya, Perda nomor 3/2022 tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 telah mempedomani kepada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 170/2/PIMP/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Persetujuan atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Target Pendapatan Daerah sebesar Rp1.445.095.184.063,00 dengan realisasi sebesar Rp1.558.655.321.232,73 Sehingga terjadi over target sebesar Rp113.560.137.169,73,”ujarnya.
Untuk target belanja kata Frananda sebesar Rp1.673.508.342.501,00 dan realisasi Rp1.451.160.729.449,00 sehingga sisa Rp222.347.613.052,00. Untuk pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp228.413.158.438,00 terealisasiRp237.989.054.400,62 dan sisa sebesar Rp9.575.895.962,62 Dengan demikian terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA sebesar Rp345.483.646.184,35.