MEDAN-Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah M Frananda menjelaskan, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya silpa yakni, anggaran program dan kegiatan termasuk pengeluaran pembiayaan dan juga penyediaan acress gaji yang tidak terealisasi sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar Rp231 Miliar lebih.
“Pemanfaatan silpa telah direncanakan untuk digunakan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 241 miliar lebih, yang direncanakan digunakan sebagian untuk pendanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak dapat direalisasikan di tahun 2022 sehingga direncanakan akan kembali dilaksanakan di tahun 2023 ini dan sebagian lagi untuk sumber pendanaan kegiatan Tahun Aggaran 2023,”ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD Tapsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 170/3/PIMP/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Persetujuan atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Kemudian Silpa Tahun Anggaran 2022 juga disebabkan oleh over target dari pendapatan yang diterima sebesar Rp 113 Miliar lebih. Hal ini sesungguhnya patut disyukuri, karena kinerja yang baik dari pemerintah kabupaten tapanuli selatan yang terus berupaya untuk mendapatkan pendapatan daerah yang sebesar-besarnya tentunya dengan mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya sesuai dengan UU nomor: 23/ 2014, tentang pemerintahan daerah, pasal 320 ayat (1) menyebutkan, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Maka dari itu dengan percepatan penyelesaian laporan keuangan ini maka Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan dapat segera diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan tentunya setelah selesai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.