PADANGSIDIMPUAN- Salah satu koperasi simpan pinjam di Kota Padangsidimpuan diduga menggelapkan uang investornya senilai Rp3 miliyar lebih. Hal ini dibuktikan dengan laporan polisi nomor STTLP/B/347/IX/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, korban Ahmad Faisal Siregar, warga Jalan STN Moh Arif Gang Saudara, mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan koperasi PKP RI Kota Padangsidimpuan. Dimana, pria berusia 41 tahun ini tidak mendapat haknya selaku ahli waris dari pasangan suami istri Alm H Hasbullah Siregar dan Hj Timaida Harahap.
“Kedua orang tuanya ini adalah anggota dari Koperasi PKP RI Kota Padangsidimpuan. Jumlah simpanan deposito, Alm H Hasbullah Siregar, di Koperasi tersebut senilai Rp3.722.000.000,” ungkap Kuasa Hukum Ahmad Faisal Siregar, Miswarsyah Harahap kepada ZONAINTELEKTUAL, Kamis (22/9/2022) siang.
Dengan jumlah deposito tersebut, beber Miswar, seharusnya pihak koperasi setiap bulannya membayarkan Rp46.338.000. Anehnya, jasa maupun bunga dari deposito tersebut tidak pernah dikeluarkan sejak April 2019 silam.
“Lantaran tidak dikeluarkan, maka klien kami ingin menarik simpanan deposito ayahnya (Alm) H Hasbullah Siregar. Tapi anehnya, pengelola Koperasi tidak bisa memberikan simpanan deposito yang dimaksud, dengan dalih uangnya telah menyebar atau dipinjam ke anggota lainnya,” jelas Miswarsyah.
Tidak hanya itu, pihak koperasi berdalih tidak dikeluarkannya uang jasa almarhum Hasbullah Siregar disebabkan almarhum memiliki utang. “Tapi anehnya, saat diminta tunjukkan bukti, pengelola Koperasi tak bisa menunjukkan,” ungkapnya bingung.
Bahkan, Mirwansyah membeberkan, pada jasa ataupun bunga yang diterima ibu kliennya sejak Agustus 2022 penuh dengan keanehan. Pasalnya, deposito ibu kliennya Timaida Harahap senilai Rp2 miliar lebih seharusnya dibayarkan pihak koperasi setiap bulannya senilai Rp35.755.500.
“Tapi ini tidak. Klien saya hanya menerima Rp4 juta lebih sejak Agustus 2022,” akunya.
Bahkan pada persoalan ini, pihak koperasi berdalih telah terjadi pengurangan persenan jasa/bunga deposito dari 1,5% menjadi 0,2%. “Tapi ketika kami tanya dasarnya dari mana. Pengelola Koperasi juga tak memberikan jawaban yang memuaskan,” ucap Miswarsyah seraya menunjukkan rekapan penghitungan jasa/bunga deposito ayah dan ibu dari kliennya.
Atas situasi tersebut, Miswarsyah mewakili Tim Kuasa Hukum H Ahmad Faisal Siregar, mendesak Polres Padangsidimpuan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan uang anggota Koperasi PKP RI tersebut. Karena menurutnya, bukan tidak mungkin, ada korban lain selain ayah dan ibu dari kliennya.
Sementara, pihak Koperasi PKP RI belum memberikan keterangan. Bahkan didatangi kantornya, tidak ada aktivitas.