zonaintelektual.com|
Dengan demikian perusahaan wajib membuat aturan perusahaan apabila mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Kecuali jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).
Tugas, wewenang dan tanggung jawab penyusunan peraturan perusahaan adalah merupakan tanggung jawab dari perusahaan itu sendiri, dalam naskah penyusunan peraturan perusahaan harus dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan bersangkutan. Pekerja/buruh yang mewakili pun haruslah dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang b
Dalam perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus dari pekerja/serikat buruh tersebut. Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut harus pengusaha terima kembali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Tentu dalam hal ini perusahaan harus mempertimbangkan Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut. Namun jika dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tidak memberikan saran dan pertimbangan maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut.
Dalam pasal 7 Permenaker 16/2011 dikatakan pengesahaan peraturan perusahaan dilakukan oleh :
a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan vprovinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Merujuk dalam pasal 118 UU Ketenagakerjaan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau membuat peraturan perusahaan atau perusahaan yang tidak mempebaruhi peraturan perusahaan yang sudah ada, dipidana denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak Rp. 50 juta. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya pada instatasi yang bersangkutan.