Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Edi Negara : Mempekerjakan Pekerja/Buruh Sekurang-Kurangnya 10 Orang Perusahaan Wajib Membuat Peraturan Perusahaan

badge-check


					Istimewa Perbesar

Istimewa

zonaintelektual.com|

Ketentuan yang mengatur mengenai aturan perusahaan dapat kita jumpai di dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 115 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 “UU Ketenagakerjaan” dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (“Permenaker 16/2011”). di dalam pasal 108 ayat dikatakan bahwa :

1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

2. Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.

3. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.

Dengan demikian perusahaan wajib membuat aturan perusahaan apabila mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Kecuali jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Tugas, wewenang dan tanggung jawab penyusunan peraturan perusahaan adalah merupakan tanggung jawab dari perusahaan itu sendiri, dalam naskah penyusunan peraturan perusahaan harus dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan bersangkutan. Pekerja/buruh yang mewakili pun haruslah dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang b

bersangkutan.

Dalam perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus dari pekerja/serikat buruh tersebut. Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut harus pengusaha terima kembali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Tentu dalam hal ini perusahaan harus mempertimbangkan Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut. Namun jika dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tidak memberikan saran dan pertimbangan maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut.

Dalam pasal 7 Permenaker 16/2011 dikatakan pengesahaan peraturan perusahaan dilakukan oleh :

a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;

b. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan vprovinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

c. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

Merujuk dalam pasal 118 UU Ketenagakerjaan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau membuat peraturan perusahaan atau perusahaan yang tidak mempebaruhi peraturan perusahaan yang sudah ada, dipidana denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak Rp. 50 juta. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya pada instatasi yang bersangkutan.

Baca Lainnya

50+ Around the world Online casinos 2025 Best for Global Bettors

7 Maret 2025 - 22:34 WIB

No deposit Incentives 2024 Greatest Internet casino & Ports Added bonus Requirements

14 Februari 2025 - 22:44 WIB

Better No-deposit Added bonus Codes All of us Gambling enterprises November 2024

14 Februari 2025 - 22:33 WIB

Kawal Kebijakan dan Keadilan, Bidang IMMawati DPD IMM SUMUT Gelar Dialog Interaktif

29 Desember 2024 - 17:40 WIB

Dialog Interaktif IMMawati

Wisuda Ke-63 UM Tapsel: Para Sarjana Didorong Terus Berkembang di Era Merdela Belajar

5 November 2024 - 13:35 WIB

Trending di Mahasiswa