PADANG LAWAS UTARA-Penyidik Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), telah limpahkan seorang pria tersangka kasus penganiayaan, RMD, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (4/4/2023) siang.
Penyidik Polsek Dolok, limpahkan tersangka kasus penganiayaan tersebut ke Jaksa di Rutan Kelas III Gunung Tua. Dalam jalani proses hukum lebih lanjut, Jaksa menitipkan tersangka tersebut di Rutan Kelas IIII Gunung Tua.
Kapolsek Dolok, AKP Eka Wahyudi, menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan proses pelimpahan atau tahap II tersebut usai JPU menyatakan berkas perkara tersangka lengkap (P21). Menurut Kapolsek, kegiatan ini sebagai wujud transparansi Polri dalam menangani suatu perkara.
“Kegiatan pelimpahan tersangka hari ini, berjalan dengan aman dan lancar. Dengan demikian, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut nantinya di Persidangan,” jelas Kapolsek.