Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

News

Ketangkap Beli Ganja, Pria Paruh Baya Di Asesmen Polres Tapsel

badge-check


					Ketangkap Beli Ganja, Pria Paruh Baya Di Asesmen Polres Tapsel Perbesar

TAPANULI SELATAN-Ketangkap usai beli ganja, seorang pria paruh baya, H (54), di asesmen Penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (17/11/2023) siang.

KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Ipda TP Saragih, SH, serta anggota, mengirim pria paruh baya yang sudah ketangkap usai beli ganja ini ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat untuk Asesmen.

“Hasil rekomendasi Asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang bersangkutan (H-red) akan jalani rehabilitasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH.

Menurut Kasat, H akan menjalani rehabilitasi selama lebih kurang tiga bulan. Adapun tempat rehabilitasi dari H, yakni di IPWL UMI di Kota Medan. Dengan demikian, berkas perkara H tidak lanjut.

“Mudah-mudahan, usai menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan bisa terlepas dari jerat narkotika,” harap Kasat.

Sebelumnya, Kasat menerangkan, H tertangkap saat sedang menonton pertandingan Futsal. Tepatnya, di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, pada Selasa (14/11/2023) petang.

“Saat itu, yang bersangkutan sedang duduk sembari menonton Futsal,” ujar Kasat.

Saat personel menyuruh H untuk mengeluarkan isi saku celananya, lanjut Kasat, ternyata ditemukan 2 bungkus kertas warna putih yang kuat dugaan berisi narkotika jenis ganja.

Lanjut Kasat, kepada personel, H mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorang yang merupakan warga Padangsidimpuan. H juga mengaku membeli ganja itu seharga Rp20 ribu.

“Usai mengamankannya, personel membawanya ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses lebih lanjut. Dan hari ini, kami melakukan Asesmen terhadapnya,” pungkas Kasat.

Baca Lainnya

Festival Ramadan Pegadaian Tahun 2025 Sukses Digelar

19 Maret 2025 - 04:53 WIB

Satu Korban Banjir Bandang Sidimpuan Ditemukan

18 Maret 2025 - 16:28 WIB

Gus Irawan Pasaribu Tunjukkan Keseriusan Untuk Pertanian Tapsel Kembali Bangkit

18 Maret 2025 - 01:12 WIB

Ketua TP PKK Provsu Lantik Ny. Murni Gus Irawan Sebagai Ketua TP PKK Tapsel Periode 2025-2030

18 Maret 2025 - 01:01 WIB

Perdana Apel Gabungan Setelah Dilantik, Bupati : Kami Hadir di Tapsel Ingin Membawa Perubahan

18 Maret 2025 - 00:50 WIB

Trending di News