Sejak ditetapkannya Corona Virus Disease atau disebut juga Covid-19 oleh Word Health Organization (WHO) sebagai pandemi yang terus menyebar dengan cepat hingga ke wilayah jauh dari pusat wabah tercatat sampai tanggal 07 Maret 2020 pukul 05.00 WIB pasien virus covid-19 secara global mencapai 74.429 jiwa dengan jumlah pasien sembuh jumlahnya tiga kali lebih banyak dari pasien meninggal yaitu 277. 885 dengan data penyebaran di 209 negara.
Amerika Serikat Negara dengan jumlah pasien terbanyak dibawahnya ada Spanyol, Italia,dan Brazil dengan jumlah kematian terbesar di Italia meskipun pasien lebih banyak. Lalu bagaimana Indonesia ?
Di Indonesia sendiri terdapat 32 Provinsi ditemukan kasus posisit terinfeksi virus corono, dengan DKI Jakarta menjdi Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak.
Penyebaran Covid-19 semakin meluas dan berkelanjutan maka ativitas perekonomi terganggu maka ancaman krisis ekonomi di Indonesia bukan lagi isapan jempol semata jika pemerintah tidak cepat menahan penyebaran Covid-19 ini dan melihat ekonomi dalam negeri melambat membuat Indonesia diujung resesi.
Tidak terlepas juga terkena imbas dari pandemi ini ialah dunia pendidikan, yakni semua kegiatan belajar mengajar (KBM) baik itu sekolah maupun pergguruan tinggi dari semulanya tatap muka dialihkan melalui daring/online dengan tujuan memutus rantai penyebaran covid-19.
Melirik permasalahan yang ada di Negara berbentuk republik ini terkhususnya permasalahan dunia pendidikan tidak sedikit dari mahasiswa yang dikenal dengan kaum intelektual menyuarakan pendapat melalui petisi sebagai sarana surat permohonan kepada pemerintah atau instansi terkait atas kendala atau hak yang tidak didapatkan saat kuliah daring/online.
Kalau kita melirik dari efektifitas petisi di Negara ini untuk mengusulkan sebuah kebijakan tak ada aturan yang mewajibkan pemerintah merespon petisi dalam kondisi apapun, berbeda dengan aturan yang dibuat oleh Negara Amerika Serikat membuat inisiatif lembaga kepresidenan gedung putih bernama We the People, petisi yang mendapat lebih dari 100 ribu pendukung dalam 30 hari sejak dibuat maka pemerintah Amerika Serikat harus merespon.
Singkatnya petisi di Indonesia dijamin oleh Undang Undang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan belum ada undang undang yang mengatur lembaga penampung petisi.
Apalagi petisi yang banyak dibuat untuk menuntut kompensasi pembelian paket kuota untuk memenuhi kebutuhan kuliah online/daring, padahal kalau kita lihat kuliah online/daring bisa sedikit menghemat biaya hidup seperti anak kos tidak perlu bayar uang kos, biaya makanan cetringan dan tidak mengeluarkan biaya print.
Yaa walapun tidak bisa kita pungkiri kuliah online sedikit ribet ditambah banyaknya tugas dengan deadline yang begitu cepat.
Tapi ada hal yang lebih pentingdari pada memperdebatkan hal ini yakni bagaimana kita para mahasiswa ikut membantu percepatan penangan covid-19 ini bagaimanapun permasalahan mahasiswa sekarang yang dibuat dalam petisi itu disebabkan pandemi ini. Jika pandemi ini cepat tetangani dan berakhir maka kita beraktivitas seperti biasa lagi tanpa was was. Mari ikuti protokoler kesahatan yang disarankan oleh WHO dan pemerintah.