Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Memiliki barang bukti, Seorang Warga Ditangkap

badge-check


					Memiliki barang bukti, Seorang Warga Ditangkap Perbesar

Mandailing Natal-Personil kepolisian dari jajaran Sat Narkoba Polres Polres Mandailing Natal kembali menangkap dan mengamankan seorang pelaku penyalah gunakan narkoba golongan I jenis ganja kering di Desa Huta Bargot Lombang Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq S.I.K, S.H, M.H lewat Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal AKP IRWAN SH M.M, Menyebutkan Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Madina, Menanggapi informasi tersebut, pada tanggal 15 Maret 2022 di bawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal AKP IRWAN SH M.M selanjutnya memerintahkan Ps.Kanit I Sat Narkoba polres madina Bripka Fernando siregar SH dan personil sat narkoba lainnya untuk melakukan penyelidikan dan mencoba melakukan undercover buy.

Selanjutnya personil sat narkoba yaitu Bripda Lamhot dan Bripda Calvinus bharata menuju desa huta bargot lombang, yang mana berdasarkan informasi lokasi tersebut biasa digunakan untuk melakukan transaksi narkotika gol I jenis ganja.

Setelah tiba dilokasi Bripda Lamhot dan Bripda Calvinus Bharata langsung mendatangi lokasi dan terlihat beberapa laki laki yang sedang berada dipondok tersebut yang mana terlihat sedang duduk dipondok milik masyakarakat desa huta bargot lombang,

Dipondok tersebut Bripda Lamhot dan Bripda Calvinus mencoba untuk membeli dan lakukan transaksi setelah pelaku terlihat mengeluarkan 1(satu) buah plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja dengan jumlah paket 34 (tiga puluh empat) paket/am yang diduga ganja kering dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dari penangkapan tersebut personil Sat Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Ahmad Dairobi Tanjung alias Robi umur 26 tahun asal Desa Huta Bargot Lombang.

Kini tersangka Robi dan barang Bukti dibawa anggota ke kantor Sat Narkoba Polres Madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

” Kapolres berharap kepada Masyarakat supaya bisa bekerja sama, dan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Pemerintah untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kapolres meminta generasi anak bangsa jangan sekali-kali mau mencoba yang namanya narkoba.”

Reporter : A Lubis
Editor : FA

Baca Lainnya

50+ Around the world Online casinos 2025 Best for Global Bettors

7 Maret 2025 - 22:34 WIB

No deposit Incentives 2024 Greatest Internet casino & Ports Added bonus Requirements

14 Februari 2025 - 22:44 WIB

Better No-deposit Added bonus Codes All of us Gambling enterprises November 2024

14 Februari 2025 - 22:33 WIB

Kawal Kebijakan dan Keadilan, Bidang IMMawati DPD IMM SUMUT Gelar Dialog Interaktif

29 Desember 2024 - 17:40 WIB

Dialog Interaktif IMMawati

Wisuda Ke-63 UM Tapsel: Para Sarjana Didorong Terus Berkembang di Era Merdela Belajar

5 November 2024 - 13:35 WIB

Trending di Mahasiswa