Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Pelaku Penganiayaan Diduga Kebal Hukum, Korban Nyaris Kehilangan Nyawa

badge-check


					Law Office RHa Hasibuan and Partners Perbesar

Law Office RHa Hasibuan and Partners

Padang Sidempuan (10/08/22)| RHa Hasibuan,SH selaku kuasa hukum korban terhitung sejak tanggal 07 Juni 2022. Berdasarkan keterangan korban/pelapor yang berinisial IR, Bahwa pada hari Senin Tanggal 26 Oktober 2022 di Jorong Rantau Panjang, Sasak, Sasak Pasisie, Kab. Pasaman Barat. Pelapor/korban ada mondar mandir mencari pemilik orgen (keyboard) untuk menanyakan harga sewa orgen (keyboard). Kemudian terlapor inisial SR tiba-tiba mendatangi korban/pelapor dan terjadi cekcok mulut antara keduanya namun percekcokan antar kedua bela pihak diselesaikan dengan baik tanpa adanya kekerasan.

Pada tanggal 27 oktober 2020 sekira pukul 01.30 Wib korban/pelapor berencana pulang kerumahnya di dalam perjalanan pelapor/ korban mampir kerumah adek sepupuhnya An.Rio (umur: 26 tahun, laki-laki, islam, wiraswasta, alamat di jorong rantau panjang, sasak, sasak pasisie, kabupaten pasaman barat) tidak lama kemudian para pelaku pemukulan Inisial IR dan kedelapan orang kawannya langsung menghampiri korban/pelapor tanpa basa-basi langsung melakukan pemukulan terhadap korban/pelapor secara brutal dan membabi buta.

Para pelaku pemukulan itu ada yang menggunakan Kayu ukuran panjangnya +/- 1M, fiber/ besi enggrek sawit ukuran panjang +/- 1M, dan menggunakan batu. Berdasarkan hal itu korban telah buat laporan kepolisian sebagaimana LP Nomor : LP/374/IX/2020-SPKT-Res-Pasbar, tanggal 27 Oktober 2020.

Menurut korban ketiga barang bukti tersebut yang dijadikan para pelaku menganiaya korban telah dijadikan barang bukti oleh penyidik/penyelidik Reskrim polres Pasaman barat.

Korban mengalami memar pada bagian tangan kiri, dan tangan kanan, serta punggung korban. Bagian kepala korban ada bocor yg disebabkan pemukulan menggunakan kayu.

RHa Hasibuan,SH selaku kuasa hukum pelapor berharap adanya kepastian hukum terkait perkara dimaksud mengingat perkara itu bukan merupakan perkara pidana kategori sulit. Telah dilakukan visum ET revertum bagi korban, saksi korban juga telah dimintai keterangannya, dan korban jg telah memberikan petunjuk atas keterangannya, serta barang bukti yg berkaitan dengan perkara itu telah dalam penguasaan penyidik/penyelidik. artinya jika mengacuh pada pasal 184 KUHAP syaratnya telah terpenuhi.

“Untuk itu para pelaku harus ditindak secara hukum agar tidak ada kesan bagi masyarakat bahwa pelaku tindak pindana kejahatan/penganiayaan seolah olah kebal hukum”, ucap RHa Hasibuan.

Terakhir RHa Hasibuan,SH berharap Kapolres Pasaman barat dapat laksanakan tugasnya dengan profesional sebagai mana jargon pak Kapolri yaitu PRESISI Demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

Baca Lainnya

Seru dan Edukatif! Mahasiswi PBL Unand Berikan Penyuluhan TB dengan Emo-demo

6 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat!

6 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Serius dan Beradaptasi, Pesan Penting Rektor UM-Tapsel di Pembukaan Matamaru

24 September 2024 - 17:54 WIB

Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar!

29 Juli 2024 - 18:25 WIB

Kedatangan Bupati Tapsel dan Thariq Disambut Anak-anak Sekolah Minggu

11 Juli 2024 - 19:46 WIB

Trending di Warta