PADANG LAWAS UTARA–Personel Polsek Padang Bolak, kembali sukses meringkus duo sekawan terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (28/2/2023) sekira pukul 23.15 WIB.
Polisi, meringkus dua terduga pengedar sabu itu persis di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Adapun kedua pria tersebut adalah, MYH (47) dan AHN (36). Keduanya, sama-sama warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua. Semula, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi bahwa di Warkop itu ada dugaan penyalah gunaan narkotika.
Selanjutnya, Tim bergerak ke Warkop itu dengan harapan bisa meringkus pelaku dugaan peredaran narkotika. Setiba di lokasi, personel mendapati dua orang pria sedang santai di Warkop.
Tak pikir panjang, personel mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua pria tersebut. Benar saja, dari kantung celana sebelah kanan milik MYH, personel menemukan sebungkus plastik yang isinya sebungkus plastik klip transparan yang kuat dugaan berisikan narkotika jenis sabu.
Tidak hanya itu, dari kantung celana MYH, personel juga menyita satu unit ponsel warna hitam. Kemudian terhadap AHN, personel menemukan benda di atas atap tempat duduk di Warkop itu sebungkus kotak rokok yang berisi sebungkus plastik klip transparan yang kuat dugaaan isinya narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, ada juga sebungkus plastik transparan besar yang berisi 56 bungkus plastik klip transparan kosong. Lalu, sebungkus kotak rokok djarum berisikan sendok terbuat dari sedotan dan sebuah kaca pireks.
Tidak hanya itu, personel menyita dari AHN 7 bungkus plastik klip transparan kosong. Ada juga sebungkus kotak rokok yang berisikan 8 bungkus plastik klip transparan kosong. Serta, personel menyita dua unit ponsel berikut uang tunai sebesar Rp 430 ribu dan selembar kertas catatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, pada Jumat (3/3/2023) pagi, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, kepada personel, kedua pria tersebut mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang disita adalah benar milik mereka.
“Selanjutnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.