Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Menyimpan Sabu, Pria di Padangsidimpuan Berhasil Diringkus Polisi

badge-check


					Menyimpan Sabu, Pria di Padangsidimpuan Berhasil Diringkus Polisi Perbesar

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria yang berinisial MAP (43) karena kedapatan memiliki narkoba berjenis sabu-sabu dalam sebuah Gudang di salah satu Perkantoran di jalan kenanga, kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Pelaku tercatat sebagai warga Perumahan sabungan Indah di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Bencana Di Indonesia, Lintas Komunitas Sidimpuan Gelar Kapal Kemanusiaan

“MAP di tangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka ” ucap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Priharitini S.IK.M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun, Kamis 28/01/2021.

Kasat membeberkan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah gudang perkantoran di jalan kenanga sering terjadi transaksi narkoba, dengan mendapat informasi tersebut, Opsnal pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, sesampai di lokasi mereka melihat seorang pria mencurigakan. Tidak mau menunggu lama, personel Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan, saat digeledah, dari pelaku ditemukan 2 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu, bersama 1 unit HP  merk samsung lipat, ucapnya.

Untuk Proses hukum selanjutnya Tambah AKP Sammailun, Pelaku di hadiahi Gelang Putih dan diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku di jerat dengan UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Lainnya

Wisuda Ke-63 UM Tapsel: Para Sarjana Didorong Terus Berkembang di Era Merdela Belajar

5 November 2024 - 13:35 WIB

Masyarakat Adat Tabagsel Siap Perjuangkan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024

18 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Mewujudkan Visi Desa, Tim PKM Politeknik Negeri Medan Ciptakan Peta Citra Sei Sijenggi

17 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Polmed Kembangkan Infrastruktur Pertanian di Sei Buluh

17 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Rayakan HUT ke-79 Kesad, TNI-AD Serahkan Sumur Bor ke Yayasan Muslimah Peduli Alam

11 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Trending di Daerah