Padang Lawas Utara – Tiga orang pria terduga komplotan pengedar narkotika jenis sabu, akhirnya tak berdaya di tangan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Ketiganya adalah, RBR (23), AAS (44), dan ERL (41). Yang mana, ketiganya adalah warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Cerita penangkapan yang berlangsung dramatis itu terjadi pada Rabu (1/2/2023) siang. Saat itu, sejumlah petugas bergerak menuju Kelurahan Pasar Gunung Tua, terkait laporan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di sana.
Setibanya di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, petugas menuju ke salah satu Warung milik masyarakat. Di mana, saat di dalam Warung petugas melihat tiga orang laki-laki sedang duduk. Petugas curiga, ketiganya menyimpan shabu.
Lalu, tanpa basa-basi, petugas langsung mengamankan ketiganya yang mengaku berinisial, RBR, AAS, dan ERL. Namun saat saat melakukan pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Alhasil, petugas melakukan penyisiran di sekitar Warung.
Dan, persis di atas kandang ayam, petugas menemukan sebuah ember kecil warna hijau yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan isinya sabu seberat 0,46 Gram. Dari keterangan RBR, ia mengaku bahwa barang haram itu adalah benar miliknya.
Kronologis Peredaran Sabu
RBR mengaku memperoleh barang haram itu dari AAS sebanyak 60 paket dengan harga Rp90 ribu per paket. Usai menerima barang haramnya, RBR meletakkannya ke dalam ember. RBR selanjutnya menyimpan benda tersebut di Kandang ayam.
Apabila ada orang yang akan membeli sabu, maka RBR mengambilnya dari Kandang ayam tersebut. RBR, biasa menjual sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu per paket. Dan, RBR ternyata sudah tiga bulan belakangan memperoleh sabu dari AAS.
Sedangkan AAS, membenarkan bahwa ia ada memberikan shabu ke RBR sebanyak 60 paket dengan harga Rp90 ribu per paket. AAS menyebut, sabu itu ia peroleh dari ERL sebanyak 30 Gram pada hari Senin (30/1/2023) dengan harga Rp900 ribu per Gram-nya.
Sementara, ERL membenarkan pula bahwa ia ada memberi sabu sebanyak 30 Gram ke AAS. Yang mana, ERL memperoleh sabu dari seorang pria warga Kota Medan yang masih dalam penyelidikan. Ia memperoleh barang haram itu lewat pengiriman ekspedisi pada Minggu (29/1/2023) lalu.
Dan, ERL menjemput barang haramnya di Loket ekspedisi, pada esok siangnya sebanyak 30 Gram. Kemudian, ERL menyerahkan sabu yang ia pesan dari Kota Medan itu ke AAS.
Saat itu, AAS menyetor ke ERL sebanyak Rp7 juta untuk membayar sabu dan sisa pembayaran sabu akan ia bayar jika benda terlarang tersebut habis terjual.
Barang Bukti Lain
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, pada Jumat (3/2/2023) pagi, membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, selain menyita sabu dari RBR, tumpukan plastik klip ukuran besar, sedang, dan kecil, di dalam ember.
“Kemudian, ada juga sebuah toples kecil warna putih, uang tunai sebesar Rp1,45 juta kuat dugaan hasil mengedarkan sabu, dan satu unit Handphone,” terangnya.
Sedangkan dari AAS, lanjut Kasat, petugas menyita uang tunai yang kuat dugaan hasil penjualan sabu senilai Rp4,3 juta. Kasat menambahkan, dari ERL petugas menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp11,7 juta yang juga kuat dugaan hasil transaksi narkoba serta satu unit Handphone.
“Selanjutnya, petugas membawa ketiga terduga pengedar sabu tersebut berikut barang bukti tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.