PADANG LAWAS UTARA-Penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali limpahkan seorang tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, SS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (9/5/2023) siang.
Sat Resnarkoba Polres Tapsel, limpahkan tersangka kasus kepemilikan sabu tersebut, usai berkas perkaranya lengkap atau P21. Penyerahan tersangka, berikut barang bukti (tahap II) itu berlangsung di Kantor Kejari Paluta.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, memaparkan, pihaknya menyelesaikan perkara kasus kepemilikan narkoba ini agar tersangka segera mengikuti proses hukum lebih lanjut. Kata Kasat, pelimpahan ini sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam menangani perkara.
“Dengan adanya tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka selesai tugas dalam hal penyidikan. Dan selanjutnya, Penyidik lakukan koordinasi ke Jaksa terkait proses lebih lanjut,” jelas Kasat.